JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap armada motor listrik Emmo.
Armada kendaraan roda dua tersebut diketahui merupakan bagian dari proyek pengadaan resmi pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah penyelamatan aset pelayanan ini tetap dilakukan meskipun pihak perusahaan penyedia barang beserta komisaris utamanya telah resmi terseret ke dalam pusaran korupsi.
Kasus hukum tersebut berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan tata kelola program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa tidak semua barang yang berkaitan dengan suatu perkara pidana harus dijadikan barang bukti sitaan.
Pertimbangan tersebut diambil terutama jika aset yang dimaksud masih sangat dibutuhkan untuk menunjang sektor pelayanan langsung kepada masyarakat luas.
“Tidak harus semua menjadi barang bukti, apalagi ini merupakan pelayanan. Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata Syarief Sulaeman kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (13/6/2026).
Secara teknis, pengadaan motor listrik tersebut digarap oleh pihak rekanan swasta yakni PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Komisaris utama PT YAT, Andri Mulyono, kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.
Syarief menerangkan bahwa tim penyidik pada dasarnya hanya memerlukan kelengkapan dokumen formal serta rekam jejak proses pengadaan untuk kepentingan pembuktian di muka sidang.
Oleh karena itu, tindakan penyitaan fisik terhadap seluruh unit sepeda motor dinilai tidak lagi menjadi sebuah keharusan dalam draf penyidikan.
Desak Percepatan Distribusi Unit dari Gudang Sentul
Sebaliknya, pihak Kejaksaan Agung justru mendorong manajemen BGN untuk segera merampungkan proses distribusi motor listrik yang hingga kini masih mandek.
Berdasarkan draf interogasi dan pengecekan, armada kendaraan ramah lingkungan tersebut saat ini diketahui masih menumpuk di area pergudangan kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Tersendatnya jalur logistik ini menyebabkan pemanfaatan kendaraan belum berjalan optimal di tengah masyarakat.
Syarief menyayangkan kondisi lapangan yang menunjukkan bahwa baru sebagian kecil saja dari total unit yang sudah sampai ke lokasi tujuan.
Padahal, armada motor listrik tersebut sangat dinantikan untuk mobilitas operasional di titik-titik dapur produksi makanan gratis.
Modus Penggelembungan Harga dan Jeratan Pasal Berlapis
Dalam proses pengusutan kasus, Kejaksaan Agung berhasil menemukan indikasi kecurangan berupa penggelembungan (markup) harga yang terstruktur.
Praktik manipulasi tersebut diduga kuat sudah berjalan sejak tahap awal penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Akibatnya, nilai pengadaan untuk satu unit motor listrik tersebut melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp47 juta per unit.
Atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut, tersangka Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Guna mempermudah jalannya proses penyidikan berkas perkara, Andri kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Andri tercatat menjadi orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut tata kelola keuangan program kemanusiaan ini.
Sebelumnya, korps adhyaksa telah menyeret empat pejabat teras institusi pengelola gizi tersebut ke dalam sel tahanan.
Keempat tersangka terdahulu yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan pimpinan.















Komentar