Debat Sengit Pengacara Konsumen Dan PDAM Bekasi

JurnalPatrolinews – Bekasi, Sidang lanjutan gugatan konsumen PDAM Bekasi Hotman Situmeang di (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) BPSK Bekasi terhadap PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi rabu siang (26/08) berlansung sengit saat kuasa hukum Hotman Situmeang yakni Ferdinand Montororing diberi kesempatan bertanya kepada saksi Wawa Susilowati analis pada Laboratorium Dinkes Pemkot Bekasi oleh Ketua Majelis BPSK Ferry Lumban Gaol, saat Ferdinand menanyakan apakah parameter uji laboratorium memakai Peraturan Menkes tahun 2010 atau 1990 yang langsung disela pengacara PDAM Desmi, karuan saja Ferdinand tak kalah sengit menuding Desmi tak beretika karena menghalangi kesempatan kuasa hukum konsumen untuk bertanya sehingga ketua majelis yang memimpin sidang berkali-kali mengetokan palu untuk menjaga tata tertib sidang.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 wib di gedung BPSK Bekasi beragenda memeriksa tiga orang saksi termasuk Eko dari bagian teknik PDAM, kemudian pada pukul 13.30 sidang di skors oleh ketua majelis Ferry Lumban Gaol untuk dilanjutkan dilapangan pada pukul 15.00 di rumah Hotman Situmeang guna menyaksikan langsung kondisi jaringan airnya.

Saat di tanya wartawan dilokasi persidangan di lapangan “apa dasar gugatan Hotman Situmeang pada PDAM Bekasi yang menuntut ganti rugi senilai 2,262 milyar Ferdinand menguraikan bahwa gugatan didasari dua lasan hukum yakni pertama soal kwalitas air produksi PDAM Bekasi tidak memenuhi standard kesehatan berdasarkan Permenkes tahun 2010 maupun Permenkes tahun 1990 hasil uji laboratorium ada empat elemen tak memenuhi standard kesehatan yakni warna, kekeruhan, kandungan besi dan mangan. Kedua kapasitas jaringan hanya hidup pada jam 02.00 – 04.00 padahal seharusnya hidup dalam 1×24 jam.

Eko bagian teknik PDAM menjelaskan bahwa produksi air PDAM memang bukan untuk air minum tapi untuk air bersih.

Sidang dilapangan ditutup oleh ketua majelis Ferry Lemban Gaol tepat jam 15.50 dan akan dilanjutkan pada rabu pekan depan untuk sidang putusan. Ketika ditanya wartawan usai sidang Ferry Lumban Gaol hanya menjawab singkat bahwa majelis akan membuat kesimpulan yang putusannya akan dibacakan rabu pekan depan (02/09) ujarnya.

(Robert)

Komentar