Dianggap Melanggar Aturan,PT Kiat Ananda Group Dituntut Bayar Pesangon Karyawan Yang Di PHK Sepihak

JurnalPatroliNews Cileungsi, – Asep Adha SH, kuasa hukum dari Yulianto Sukoco, eks karyawan PT Kiat Ananda Group (KAG), yang dipecat secara sepihak, meminta Perusahaan yang bergerak dibidang jasa Cold supply chain itu, untuk membayarkan pesangon kliennya.

Asep membeberkan, kliennya telah bekerja di KAG sejak 1 Februari 2020. Namun, pada 14 Desember 2022, kliennya mendapat surat pemberhentian kerja secara sepihak dari PT Ananda Solusindo, tanpa alasan dan kejelasan.

“Sudah kerja sejak Februari 2020, tau-tau Klien kami diberhentikan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) pertama atau kedua,” ujar Asep, Jum’at (5/5/23).

Asep mengungkapkan, berdasarkan PP 35 tahun 2021, diatur proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sampai dengan pemberian pesangon. Diatur juga, lanjutnya, besaran pesangon dalam UU 13 tahun 2003.

“Itu kan sudah jelas dalam PP 35 2021, mekanisme PHK itu, karyawan berhak menerima Surat Peringatan satu dan dua. Juga disitu diatur soal pesangon, sehingga Perusahaan tidak sewenang-wenang memberhentikan karyawan tanpa pesangon,” tambahnya.

“Semua proses PHK sepihak yang dilakukan PT Ananda Solusindo, jelas tidak sejalan dengan PP 35 tahun 2021, UU 13 tahun 2003 Jo PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan,” sambung Asep.

Ia menyebut, pihaknya sudah berusaha melakukan perundingan terkait surat Somasi PT Ananda Solusindo untuk Kliennya yang dianggap janggal, namun tidak digubris oleh perusahaan tersebut. Sebab itu, Ia meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk dijembatani.

“Klien kami berkerja untuk PT Kiat Ananda Group, tapi di beri somasi oleh PT Ananda Solusindo, ini kan janggal. Makanya kami coba minta bantuan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, agar bisa dilakukan pertemuan Bipartit,” pungkasnya.

Diketahui, PT Kiat Ananda Group adalah perusahaan yang bergerak di bidang cold supply chain, beralamat di Jl. Raya Narogong, pangkalan 12, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada tahun 2020, PT KAG diakui sebagai bagian dari Perusahaan KRS Group Jepang.

Taruno, Chief HRGA Officer PT Ananda Solusindo, yang dimintai keterangannya melalui WhatsApp oleh media ini, belum memberikan jawabannya hingga berita ini diterbitkan.

Komentar