JurnalPatroliNews | Bali — Sistem pengawasan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali mendeteksi keberadaan warga negara asing yang masuk dalam daftar pencarian Interpol.
Seorang pria berkewarganegaraan Ethiopia berinisial SMY (29) terdeteksi sebagai subjek Hit Interpol dengan keterangan Offence Code Fraud atau perkara penipuan.
SMY diketahui tiba di Bali pada 6 September 2026 menggunakan penerbangan Scoot Tigerair. Saat pemeriksaan keimigrasian dilakukan, petugas menemukan kecocokan data dengan daftar Hit Interpol.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia untuk menentukan langkah terhadap WNA tersebut.
“Saat dilakukan pendalaman oleh petugas, diketahui nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar Hit Interpol. Berdasarkan koordinasi dengan NCB Interpol, SMY langsung direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia,” kata Novyandri dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Tertahan di Holding Room Bandara
Setelah dinyatakan tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, SMY sempat menolak untuk diberangkatkan kembali ke Ethiopia.
Kondisi tersebut membuat proses pemulangannya tidak dapat dilakukan secara langsung. Selama menunggu jadwal keberangkatan, SMY ditempatkan di Holding Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia untuk memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur.
“Karena yang bersangkutan menolak untuk dipulangkan, tanggal 15 September baru dapat dipulangkan dengan bantuan NCB Interpol,” ujar Novyandri.
Dikawal NCB Interpol hingga Addis Ababa
SMY akhirnya dipulangkan pada 15 September 2026 pukul 00.25 WITA.
Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad dengan nomor penerbangan EY479 menuju Abu Dhabi. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Etihad EY727 dengan tujuan akhir Addis Ababa, Ethiopia.
Selama proses pemulangan tersebut, SMY berada di bawah pengawalan NCB Interpol Indonesia.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses deportasi atau pemulangan terhadap WNA yang terdeteksi dalam daftar Interpol dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait Dugaan Penipuan di Ethiopia
Menurut informasi yang diterima Imigrasi Ngurah Rai dari Interpol, SMY telah berstatus buronan sejak 9 April 2026.
Status tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penipuan di Ethiopia. Informasi Interpol menyebut dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian sekitar ETB 46,4 juta, yang disebut setara kurang lebih Rp5 miliar.
Perkara pokok yang menjerat SMY merupakan kewenangan penegak hukum di Ethiopia. Di Indonesia, tindakan keimigrasian yang dilakukan terhadapnya didasarkan pada hasil pendeteksian Hit Interpol dan koordinasi dengan NCB Interpol Indonesia.
Sistem Imigrasi Deteksi Sejak Kedatangan
Novyandri menegaskan pengawasan terhadap orang asing dilakukan sejak proses kedatangan hingga keberangkatan dari wilayah Indonesia.
Menurut dia, sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan ketika terdapat kecocokan data dengan informasi yang masuk dalam daftar pengawasan internasional.
“Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya Hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Kasus SMY sekaligus menunjukkan bahwa pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap data pengawasan yang terhubung dengan otoritas terkait.
Dengan koordinasi antara Imigrasi dan NCB Interpol Indonesia, WNA tersebut akhirnya tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia dan telah dipulangkan ke negara asalnya.















Komentar