JurnalPatroliNews | Denpasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kali ini, penyidik menyasar sejumlah pejabat imigrasi di Bali, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti.
Haryo diperiksa KPK sebagai saksi bersama dua pejabat imigrasi lainnya pada Jumat (28/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Selain Haryo, penyidik juga memanggil Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar,” kata Budi.
Pemanggilan tiga pejabat tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA yang turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Juni 2026. Silmy Karim termasuk di dalamnya bersama sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Pemeriksaan di Bali Berujung Penyitaan Uang
Pendalaman terhadap jajaran imigrasi di Bali kemudian menghasilkan perkembangan baru. Setelah pemeriksaan, KPK dilaporkan menyita uang sekitar Rp6 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Penyitaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga mulai menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut maupun asal-usul uang yang disita. Status ketiganya dalam perkara ini juga masih sebagai saksi.
Dugaan Praktik Pemerasan Izin Tinggal
Kasus yang ditangani KPK bermula dari pengembangan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian. Pemohon izin tinggal WNA diduga menghadapi hambatan dalam proses pelayanan hingga muncul tekanan untuk membayar sejumlah uang di luar tarif resmi.
KPK kemudian mendalami dugaan aliran dana serta pola pembagian uang yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi.
Silmy Karim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK dalam rangkaian OTT Juni 2026.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja menunjukkan bahwa penyidikan kini bergerak ke wilayah Bali. KPK masih menelusuri sejauh mana dugaan praktik pemerasan dalam layanan izin tinggal WNA berlangsung serta siapa saja yang diduga menerima aliran dana.
Materi pemeriksaan, barang bukti yang disita, maupun kemungkinan pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
KPK juga belum menyampaikan secara terbuka seluruh konstruksi aliran dana maupun hubungan masing-masing saksi dengan perkara yang menjerat Silmy Karim.
Dengan pemeriksaan pejabat imigrasi Bali dan temuan uang sekitar Rp6 miliar, penyidikan perkara ini memasuki tahap pendalaman yang semakin luas. Pengusutan selanjutnya akan menentukan apakah temuan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sebagaimana konstruksi perkara yang tengah dibangun KPK.















Komentar