Dinas PUPR Mitra Sosialisasikan Aturan Jasa Konstruksi, Standar Keamanan Ditekankan

JurnalPatroliNews – Manado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi, di Hotel Luwansa, Kota Manado, Kamis-Jumat (28-19/10/2021).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mitra, Jesaja Legi, menghadirkan narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, dan PAKKI.

Dikatakan Kepala Dinas PUPR Mitra, Rommy Ole, melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi, Lussi Ambarukmi, dalam sosialisasi pihaknya mengundang perangkat daerah yang ada, terlebih yang terkait dalam teknis pekerjaan yang harus diberi pemahaman sesuai amanat undang-undang.

Sementara pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh amanat UU RI Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

“Sosialisasi ini menekankan penyelenggaraan jasa konstruksi yang harus memperhatikan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan, serta memperhatikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkap Lussi Ambarukmi.

Adapun kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan kendala, masalah, dan menyalurkan aspirasi yang berkembang.

Dengan demikian dapat dirumuskan dan menjadi bahan masukan yang penting bagi penyelenggara kegiatan jasa konstruksi nantinya.

Sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan Jasa Konstruksi.

“Kami berharap lewat sosialisasi ini mampu mewujudkan kerja sama antara penyedia dan pengguna sesuai penerapan undang-undang jasa konstruksi,” tandasnya.

(***/Jenly Wenur)

Komentar