Resmi Diputus MK! Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kapan Aturan Ini Berlaku?

JurnalPatroliNews | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026),

MK menegaskan kuota internet merupakan hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi sehingga wajib memperoleh perlindungan hukum.

Putusan tersebut menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Mahkamah menilai kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan benda tidak berwujud yang melekat sebagai hak kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penghangusan sisa kuota internet hanya karena masa aktif paket berakhir tidak lagi dapat dibenarkan apabila tidak disertai mekanisme perlindungan terhadap hak konsumen.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sisa kuota yang belum digunakan tetap harus dapat dimanfaatkan oleh pelanggan tanpa dikenakan biaya tambahan maupun syarat lain yang merugikan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” tegas Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

Berlaku Sejak Putusan Dibacakan

Putusan Mahkamah Konstitusi mulai berlaku sejak diucapkan dalam sidang terbuka pada 23 Juli 2026. Sejak saat itu, MK memberikan tafsir konstitusional baru terhadap Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan.

Dengan demikian, seluruh operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan alternatif layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat.

Operator Tetap Bebas Berinovasi

MK menegaskan putusan ini tidak berarti seluruh paket internet harus memiliki masa berlaku tanpa batas ataupun seluruh kuota otomatis diakumulasi.

Penyelenggara jasa telekomunikasi tetap diberikan ruang untuk menawarkan berbagai model paket sesuai strategi bisnis masing-masing. Namun, operator wajib menyediakan setidaknya satu pilihan layanan yang melindungi hak konsumen atas sisa kuota yang belum digunakan.

Menurut Mahkamah, bentuk perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, antara lain:

  • Akumulasi atau rollover kuota.
  • Perpanjangan masa aktif paket.
  • Pengalihan manfaat layanan.
  • Pemberian kompensasi.
  • Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota internet.

Kepentingan Bisnis Tidak Boleh Mengabaikan Hak Konsumen

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga mengingatkan bahwa kebijakan tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial operator.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi harus menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Menurutnya, operator tetap dapat menghadirkan paket internet dengan fitur rollover, paket reguler tanpa akumulasi kuota, maupun inovasi lain, sepanjang tersedia pilihan yang menjamin hak konsumen atas kuota yang telah dibayar.

Berawal dari Gugatan Tiga Warga Negara

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi yang diajukan tiga warga negara, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menggugat ketentuan mengenai hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif paket berakhir karena dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen.

Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dinyatakan konstitusional bersyarat.

Artinya, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Selain memberikan kepastian hukum bagi pengguna layanan internet, putusan tersebut juga mendorong operator menghadirkan skema layanan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pelanggan tanpa menghambat inovasi bisnis di industri telekomunikasi.

Komentar