Dipertanyakan Komisi XIII, Ombudsman Ungkap Alasan Absen dari RDP Lapas Cibinong

JurnalPatroliNews | Jakarta – Ketidakhadiran Ombudsman Republik Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI terkait temuan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menuai pertanyaan.

RDP yang digelar Senin (28/9/2026) itu menghadirkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kalapas Cibinong nonaktif untuk membahas temuan yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman.

Ombudsman pun memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran tersebut. Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi dari DPR hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat.

“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Syafrida, Senin (28/9/2026).

Menurut Syafrida, ketidakhadiran Ombudsman dalam RDP tersebut bukan berarti lembaganya menutup diri terhadap proses pengawasan DPR. Sebaliknya, Ombudsman menyatakan siap menyampaikan informasi dan hasil pengawasan yang telah dilakukan di Lapas Cibinong.

Ombudsman Siap Sampaikan Hasil Pemeriksaan

Syafrida menjelaskan, Ombudsman memiliki sejumlah informasi dari hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang relevan untuk disampaikan kepada DPR RI.

Ia menyebut informasi tersebut dapat diberikan kepada komisi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pengawasan Ombudsman, termasuk Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman dan Komisi XIII DPR RI sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Sehubungan dengan temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas,” ujar Syafrida.

Ia menegaskan Ombudsman terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan agar temuan pengawasan tidak berhenti pada persoalan administrasi, melainkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan publik.

Tetap Buka Ruang Koordinasi

Ombudsman juga menegaskan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan DPR RI maupun pihak terkait lainnya dalam menindaklanjuti temuan di Lapas Cibinong.

Syafrida mengatakan informasi yang dimiliki Ombudsman dapat digunakan untuk mendukung upaya bersama dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian, meski tidak hadir dalam RDP Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026), Ombudsman memastikan hasil pengawasan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong tetap dapat disampaikan melalui jalur koordinasi kelembagaan yang sesuai.

Komentar