JurnalPatroliNews – Pekalongan- Otoritas kepolisian dari Kepolisian Resor Pekalongan Kota resmi melakukan tindakan penangkapan terhadap seorang oknum pimpinan sekaligus tokoh pendiri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan
Pria paruh baya yang diketahui identitasnya memiliki inisial A dan telah menginjak usia lima puluh lima tahun tersebut diamankan petugas akibat diduga kuat melakoni aksi pelecehan seksual terhadap para santriwatinya
Proses penjemputan paksa terhadap terduga pelaku dilangsungkan oleh jajaran Satreskrim di rumah kediamannya pada Rabu pagi sekitar pukul nol enam lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat tepat di sela momentum hari raya Idul Adha
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, memberikan konfirmasi resmi kepada awak media bahwa figur yang diamankan ini merupakan salah satu aktor utama di balik berdirinya lembaga pendidikan agama tersebut
Berdasarkan data manifes penyidikan sementara, pihak otoritas mencatat sedikitnya sudah ada enam orang saksi korban yang terdeteksi menjadi sasaran aksi bejat sang pimpinan ponpes
Gelombang kedatangan para korban beserta saksi pendukung lainnya dilaporkan terus berdatangan ke markas kepolisian guna memberikan lembar kesaksian yuridis
Barisan korban yang berani bersuara tersebut mayoritas merupakan mantan santriwati yang saat ini berdomisili di luar daerah seperti Pemalang, Batang, Pekalongan, hingga Kota Semarang
Mengacu pada lembar dokumen pemeriksaan medis dan sosiologis, rentang usia para penyintas yang melapor berada di kisaran delapan belas tahun hingga dua puluh empat tahun
Adapun runtutan peristiwa kelam yang merenggut kesucian para santriwati tersebut diprediksi telah berlangsung sejak kurun waktu dua hingga tiga tahun yang lalu
AKBP Riki menjelaskan bahwa para korban sengaja memilih bungkam dan tidak langsung melapor pada saat kejadian karena berada di bawah tekanan intimidasi serta ancaman psikologis yang berat dari pelaku
Pihak manajemen Polres Pekalongan Kota memprediksi jumlah korban dalam pusaran kasus asusila ini masih berpotensi besar untuk bertambah seiring berjalannya proses hukum
Petugas di lapangan terus melakukan pendekatan humanis dan membujuk para korban lain yang sekiranya masih merasa takut agar mau membuka suara guna melengkapi berkas perkara
Adanya Indikasi Korban Melahirkan Anak dan Modus Pijat Terselubung
Dalam pemaparan kasus yang menghebohkan publik tersebut, Kapolres juga membeberkan selembar informasi krusial mengenai dampak fatal dari tindakan keji sang oknum kiai
Terdapat indikasi kuat bahwa salah satu santriwati diduga sampai mengandung dan melahirkan seorang anak akibat dari paksaan hubungan seksual yang dilancarkan pelaku
Kendati korban yang bersangkutan hingga saat ini dilaporkan masih memilih bungkam, polisi berhasil melacak bahwa sang bayi kini dirawat dan diadopsi oleh sebuah keluarga di wilayah Banjarnegara
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara hukum ini akan tetap digulirkan secara tegas ke meja hijau walaupun tanpa adanya lembar laporan resmi dari korban spesifik tersebut lantaran alat bukti lain dinilai sudah mencukupi
Mengenai taktik operasional di lapangan, tersangka dideteksi menggunakan modus klasik dengan berpura-pura meminta tolong kepada para santriwati untuk memijat tubuhnya
Aksi terselubung itu dilancarkan memanfaatkan situasi ruang yang terbatas dan tertutup, di mana pelaku secara sepihak memaksa santriwati untuk menyentuh area organ intimnya
Tindakan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi serta melanggar norma asusila moral keagamaan secara mendasar sehingga berkas kesaksian ini langsung dihimpun sebagai alat bukti sah
Para korban mengaku tidak memiliki kekuatan mental yang cukup untuk menolak kehendak bejat pelaku lantaran status sosial tersangka yang diposisikan sebagai guru spiritual sekaligus pengganti figur orang tua di pesantren
Berdasarkan hasil interogasi mendalam yang dipimpin langsung bersama jajaran Wakapolres, seluruh korban mengonfirmasi bahwa bentuk pelecehan yang mereka terima mengarah pada kontak fisik langsung
Saat ini oknum pimpinan pondok pesantren tersebut telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Pekalongan Kota guna menjalani rangkaian penyidikan hukum secara intensif








