JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melayangkan teguran resmi kepada platform YouTube menyusul ditemukannya konten siaran langsung yang mempromosikan rokok elektronik atau vape dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur. Pemerintah menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital dan harus segera ditindak.
Temuan tersebut berasal dari konten yang dibuat kreator YouTube Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo. Dalam siaran langsung tersebut, Kemenkomdigi menduga terdapat keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas promosi produk vape.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkomdigi telah mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube. Platform tersebut diberikan waktu maksimal tiga hari untuk menindaklanjuti temuan pemerintah sekaligus menyampaikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian seluruh penyelenggara platform digital.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” tegas Meutya, Minggu (2/8/2026).
Selain meminta penanganan terhadap konten tersebut, Kemenkomdigi juga mendesak YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif, terutama terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik.
Pemerintah juga meminta agar mekanisme pendeteksian otomatis, pembatasan usia (age restriction), serta penanganan terhadap konten serupa dapat dijalankan secara lebih efektif sehingga tidak memberikan ruang bagi materi yang berpotensi membahayakan anak.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” ujar Meutya.
Kemenkomdigi menjelaskan bahwa surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa apabila YouTube tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, berbagai sanksi administratif dapat dijatuhkan secara bertahap. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Meutya.
Lebih lanjut, Kemenkomdigi memastikan pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak akan terus diperkuat. Pemerintah juga mengajak seluruh penyelenggara platform digital, kreator konten, orang tua, serta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” pungkas Meutya.















Komentar