JurnalPatroliNews – Surabaya – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan putusan bebas murni terhadap enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tengah menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataan resminya, FSP BUMN Bersatu menilai proses penetapan tersangka hingga persidangan terhadap keenam terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap karyawan yang dinilai tidak menikmati hasil dugaan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menyatakan selama proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana maupun pengayaan pribadi yang diterima para terdakwa dari proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
“Keuntungan proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar itu seluruhnya masuk ke kas PT APBS. Tidak ada satu rupiah pun yang diterima atau digunakan oleh para terdakwa,” ujar Gatot dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2023–2024. Enam terdakwa terdiri atas tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.
Menurut FSP BUMN Bersatu, dakwaan jaksa mengenai dugaan penggelembungan anggaran (mark-up), penyimpangan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pelaksanaan proyek tanpa konsesi resmi dinilai tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
Selain mempersoalkan materi dakwaan, serikat pekerja juga mengkritisi penafsiran jaksa terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran. Gatot berpendapat bahwa kegiatan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan komersial merupakan bagian dari tanggung jawab badan usaha pelabuhan, dalam hal ini Pelindo, sedangkan aspek perizinan dan pengawasannya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Berdasarkan UU Pelayaran, pengerukan alur dan kolam di area pelabuhan komersial memang menjadi tanggung jawab badan usaha pelabuhan seperti Pelindo. Sementara perizinan dan pengawasannya berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut,” katanya.
Atas dasar itu, FSP BUMN Bersatu berpandangan bahwa perkara tersebut lebih tepat diposisikan sebagai persoalan hukum perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak kerja, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
Serikat pekerja kemudian memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami memohon kebijaksanaan majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa secara murni dari segala tuntutan hukum. Karyawan yang hanya menerima gaji tidak layak dikriminalisasi, sementara mereka sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi,” tutup Gatot.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Surabaya maupun jaksa penuntut umum terkait pernyataan FSP BUMN Bersatu tersebut. Perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sehingga putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar