JurnalPatroliNews | Jakarta – Suasana persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sempat menjadi perhatian ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Namun, sebelum menyampaikan jawaban secara langsung, Jokowi justru menyinggung Roy Suryo yang selama ini mempersoalkan keaslian ijazahnya.
“Terima kasih Bapak Jaksa, yang terhormat Bapak Roy Suryo sebagai peneliti, untuk saya bukan peneliti. Peneliti etikanya bukan seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan…” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut langsung dipotong oleh hakim ketua Christina Endarwati. Hakim meminta Jokowi sebagai saksi untuk menjawab pertanyaan sesuai pokok perkara dan tidak menyampaikan komentar di luar hal yang ditanyakan.
“Mohon dijawab saja terkait pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan. Pertanyaannya bisa diulang,” tegas Christina.
Setelah mendapat arahan dari hakim, JPU kembali memperjelas pertanyaan dengan meminta Jokowi menyebutkan riwayat pendidikan, termasuk jenjang sarjana atau S1.
“Oh, S1 yang mulia,” jawab Jokowi.
JPU kemudian mengulangi pertanyaan mengenai perjalanan pendidikan Jokowi sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Jokowi akhirnya memaparkan jenjang pendidikan yang ditempuhnya. Ia menyebut memulai pendidikan di SDN 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMPN 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan studi ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
“Terima kasih Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati. Jadi dimulai dari SD, SD saya di SDN 111 Kota Surakarta, SMPN 1 Kota Surakarta, SMA N 6 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” tutur Jokowi.
Momen tersebut memperlihatkan bagaimana majelis hakim mengarahkan jalannya pemeriksaan agar keterangan saksi tetap berfokus pada pertanyaan yang diajukan jaksa.
Dalam persidangan, keterangan mengenai riwayat pendidikan Jokowi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah. Penilaian terhadap keterangan saksi dan alat bukti lainnya sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim.











Komentar