JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo tersebut, Jokowi hadir untuk memberikan kesaksian sekaligus membawa dokumen yang selama ini menjadi pokok polemik.
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur bersama kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Ketiganya datang menggunakan satu kendaraan yang sama.
Mengenakan batik bernuansa cokelat dan songkok hitam, Jokowi sempat memberikan jawaban singkat ketika awak media menanyakan apakah dirinya membawa dokumen yang diperlukan, termasuk ijazah asli.
“Bawa,” jawab Jokowi singkat.
Kehadiran Jokowi di pengadilan mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri. Sebanyak 6.770 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal sebelumnya menjelaskan, kekuatan pengamanan tersebut terdiri atas 1.200 personel TNI dan 5.570 anggota Polri.
Pengamanan diterapkan melalui pembagian tiga ring untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, sekaligus memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib dan kondusif.
Di ring dua, aparat menyiapkan empat sektor dengan kapasitas masing-masing 200 orang. Pengaturan juga dilakukan terhadap kelompok pendukung dari kedua pihak. Masing-masing kubu memperoleh alokasi 100 orang, yakni pendukung Projo serta pendukung Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, akses menuju ruang sidang utama dibatasi hanya untuk 80 orang. Kuota tersebut dibagi secara seimbang, masing-masing 40 orang dari kedua kubu.
Kepala PN Jakarta Timur Efendi sebelumnya menegaskan bahwa persidangan tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung dibatasi dengan mempertimbangkan kapasitas ruang sidang yang hanya dapat menampung sekitar 80 orang.
Untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang persidangan, pihak pengadilan juga menyiapkan fasilitas televisi di luar ruang sidang agar jalannya persidangan tetap dapat diikuti.
Roy Suryo Hadapi Dakwaan Berlapis
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik sehubungan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan subsidair, jaksa juga mencantumkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan langsung dengan polemik keaslian dokumen pendidikannya.
Keterangan Jokowi di hadapan majelis hakim, termasuk dokumen yang dibawanya, akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di persidangan. Penilaian terhadap dakwaan dan seluruh alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.











Komentar