Divonis Bersalah! Putusan Dewas KPK: Lili Akui Perbuatan Tapi Tak Menyesal

JurnalPatroliNews Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar telah mengakui perbuatannya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku, tetapi ia tidak menyesal.

Perbuatan yang dimaksud yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang mempunyai perkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial.

Demikian termuat dalam surat putusan etik Lili yang dibacakan Dewas, Senin (30/8). Lili dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

“Keadaan meringankan yakni terperiksa (Lili) telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sedangkan hal memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,” ujar anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (30/8).

“Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS (nilai-nilai dasar) KPK, namun terperiksa melakukan sebaliknya,” lanjutnya.

Usai divonis bersalah, Lili menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima. Tidak ada upaya-upaya lain,” kata Lili.

Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Terkait hubungan langsung dengan pihak berperkara, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Ini namamu ada di meja, Rp200 juta bikin malu, masih kau ambil,” ucap Albertina menirukan keterangan Lili.

“Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu,” jawab Syahrial seperti diutarakan Albertina.

“Terperiksa jawab: Berdoalah kau,” kata Albertina.

Komunikasi aktif Lili terlihat saat memberi kontak seorang pengacara bernama Fahri Aceh ke Syahrial. Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai setelah melakukan penggeledahan di Labuanbatu Utara.

“Syahrial enggak berhasil menghubungi Fahri Aceh. Meski begitu, terperiksa setidaknya telah berupaya membantu Syahrial untuk mengatasi perkaranya terkait jual beli jabatan,” ungkap Albertina.

“Hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat saksi M. Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK,” lanjutnya.

(*/lk)

Komentar