Dorong Percepatan Pengelolaan Persampahan, Kemendagri Gelar Rakor Evaluasi Pengelolaan Persampahan Daerah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) Bidang Persampahan yang dibuka oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Suprayitno, Kamis (12/10/2023).

Pada kesempatan itu, Prayitno mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menjelaskan bahwa mandat suburusan pemerintahan bidang persampahan dilaksanakan di dua urusan wajib yaitu, urusan bidang pekerjaan umum dan urusan bidang lingkungan hidup. Urusan pemerintahan wajib ini perlu diprioritaskan oleh daerah, mulai dari perencanaan hingga penganggarannya.

“Untuk melaksanakan urusan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu membentuk suatu perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan suburusan persampahan dengan membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) sebagai penyelenggaraan layanan di bawah dinas yang melaksanakan suburusan persampahan. Selain itu juga, perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan suburusan tersebut dapat menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” terang Prayitno.

Prayitno juga menyampaikan data World Bank tahun 2021 yang menyebut kondisi pengelolaan limbah padat di Indonesia terdapat 7,8 ton limbah yang dihasilkan per tahun yang mana lebih dari 50% dari limbah padat tidak dapat dikelola dengan baik.

Hal tersebut menyebabkan sampah perkotaan meningkat tajam. Oleh karena itu, solusi pada kondisi tersebut dengan cara mengubah paradigma dan tata kelola persampahan dari model linear (produksi, konsumsi dan jadi sampah) ke pendekatan sirkular (produksi, konsumsi dan daur ulang), serta penguatan tata kelola persampahan di tingkat pusat, daerah, hingga dengan operator dan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah.

Pemda memiliki peran strategis untuk menjawab tantangan pengelolaan persampahan di daerah melalui dukungan validitas dan kualitas dokumen perencanaan persampahan.

Untuk mengimplementasikan dengan baik ke dalam Dokrenda, diperlukan adanya data persampahan yang valid. Selanjutnya, penguatan peran Pokja melalui peningkatan koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah, membentuk kelembagaan Pokja dengan tugas dan fungsi, serta kinerja yang terukur dalam pembangunan sanitasi dan komitmen dalam mencapai target.

“Selain itu, Pemda perlu melakukan penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan dalam pengelolaan persampahan di daerah, mendorong penciptaan lembaga operator yang handal dan mengoptimalisasikan pendanaan dengan melakukan pendalaman sumber-sumber pendanaan,” tambah Prayitno.

Komentar