KTP Hilang Capai Puluhan Ribu Per Hari, Kemendagri Pertimbangkan Sanksi Denda Cetak Ulang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melontarkan usulan untuk mengenakan denda bagi warga negara yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Usulan ini muncul sebagai respons atas tingginya angka permintaan cetak ulang e-KTP akibat kelalaian masyarakat yang dinilai membebani anggaran negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kompleks Parlemen, Bima Arya menyoroti sikap abai sebagian masyarakat terhadap dokumen kependudukan.

Karena saat ini proses cetak ulang akibat hilang tidak dipungut biaya, warga dianggap cenderung kurang merawat kartu identitas mereka.

“Banyak sekali warga itu tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain,” ujar Bima Arya, Kamis (23/4).

Beban Anggaran Negara (Cost Center)

Menurut Bima, kebijakan gratis untuk penggantian KTP hilang justru menciptakan titik pengeluaran anggaran yang besar atau cost center. Ia mengungkapkan data mengejutkan bahwa dalam satu hari, laporan kehilangan e-KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus secara nasional.

“Karena setiap hari itu ada puluhan ribu laporan kehilangan. Karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” tandasnya.

Mantan Wali Kota Bogor tersebut menilai perlu adanya mekanisme yang memaksa warga untuk lebih disiplin menjaga data kependudukannya. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan menerapkan biaya denda bagi mereka yang mengajukan permohonan cetak ulang karena alasan hilang.

“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya atau denda lah kira-kira begitu,” tutur Bima di hadapan para anggota dewan.

Hingga saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tengah revisi UU Adminduk. Jika disetujui, hal ini akan menandai perubahan besar dalam pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia yang selama ini menggratiskan seluruh pengurusan dokumen identitas sebagai bagian dari hak dasar warga negara.