Dorong Sertipikasi Tanah Organisasi Keagamaan, Menteri ATR/Kepala BPN Tandatangani MoU Dengan PGPI dan PERSIS

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen melakukan percepatan sertipikasi terhadap rumah-rumah ibadah dan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan berbagai organisasi keagamaan.

Kali ini, Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dengan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dan Persatuan Islam (PERSIS) di Aula Prona Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (23/05/2023).

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, MoU ini dalam rangka penyertipikatan tanah, baik tanah gereja untuk PGPI dan tanah wakaf milik PERSIS, serta asistensi pencegahan dan penyelesaian masalah pertanahan yang terkait dengan aset atau tanah yang diwakafkan. Ia juga telah memandatkan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni untuk mengupayakan penyelesaian semua permasalahan tanah wakaf dan tempat ibadah selambatnya pada 2024.

“Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan-permasalahan pertanahan aset organisasi keagamaan di kemudian hari dan menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang melibatkan aset organisasi keagamaan,” ujar Hadi Tjahjanto dalam kesempatan tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seluruh rumah ibadah termasuk gereja akan disertipikasi tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.

“Sungguh rasanya saya tidak ikhlas apabila selama saya menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, ada tanah-tanah organisasi keagamaan, rumah ibadah, maupun tanah wakaf yang diganggu atau diserobot oleh mafia tanah,” tegasnya.

Komentar