JurnalPatroliNews | Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai pijakan hukum untuk membangun paradigma baru pembangunan nasional yang lebih sesuai dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk menyatukan berbagai kebijakan lintas sektor agar pembangunan tidak lagi berorientasi pada wilayah daratan semata, melainkan juga memperhatikan dimensi kemaritiman dan konektivitas antarpulau.
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan, mengatakan Indonesia telah memperoleh pengakuan sebagai negara kepulauan melalui Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Namun demikian, menurutnya, pengakuan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan pembangunan nasional yang benar-benar mencerminkan karakter geografis Indonesia.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional,” ujar GKR Hemas, Senin (27/7/2026).
GKR Hemas menilai RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mengatur tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga menawarkan perubahan paradigma dalam penyusunan kebijakan pembangunan nasional.
Menurutnya, selama ini pembangunan masih cenderung berjalan secara sektoral sehingga belum mampu mengakomodasi kebutuhan khas wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis berbeda dengan kawasan daratan.
“RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan,” katanya.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi acuan bersama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terintegrasi
Senada dengan itu, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo mengatakan keberadaan RUU tersebut juga bertujuan menyelaraskan berbagai regulasi yang selama ini mengatur aspek kemaritiman, pemerintahan daerah, maupun pembangunan wilayah secara terpisah.
Menurut Graal, Indonesia membutuhkan satu kerangka hukum yang mampu mengintegrasikan seluruh kebijakan tersebut agar pembangunan daerah kepulauan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
“RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Graal menjelaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan harus menempatkan laut bukan sebagai pemisah antardaerah, melainkan sebagai ruang penghubung yang memiliki fungsi strategis bagi kehidupan masyarakat.
Pendekatan tersebut, menurutnya, akan memperkuat konektivitas antarpulau sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, serta peningkatan daya saing wilayah kepulauan.
“Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga harus disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau. Cara pandang inilah yang ingin diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Landasan Hukum Pembangunan Berkeadilan
DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan bersama DPR RI dan Pemerintah sehingga Indonesia memiliki dasar hukum yang komprehensif dalam merancang pembangunan wilayah kepulauan secara lebih terpadu.
Keberadaan regulasi tersebut dinilai akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat visi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan sejahtera.
Selain menciptakan sinkronisasi kebijakan nasional, RUU ini juga diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat konektivitas antarpulau, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh kawasan kepulauan Indonesia.










Komentar