JurnalPatroliNews – Jakarta – Fakta persidangan perkara dr Ratna Setia Asih kian membuka lapisan persoalan yang lebih dalam dari sekadar dugaan kelalaian individu.
Dalam sidang lanjutan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (23/4), dua saksi ahli yang dihadirkan secara tegas membantah narasi yang menyederhanakan penanganan medis sebagai tanggung jawab satu dokter semata.
Dr. Yogi Prawira, Sp.A, ahli Pediatric Intensive Care Unit (PICU), bersama Dr. Ari Prayetno, Sp.A, ahli penyakit infeksi, menggarisbawahi bahwa tata laksana medis adalah kerja sistemik yang melibatkan banyak komponen yang saling terhubung.
Komponen tersebut mencakup tenaga medis, manajemen rumah sakit, hingga mekanisme pembiayaan dan rujukan yang tersedia.
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli menegaskan bahwa sebuah kasus medis tidak bisa dibebankan hanya kepada satu individu karena keberhasilan penanganan pasien sangat ditentukan oleh kepatuhan terhadap SOP dan dukungan fasilitas yang memadai.
Pernyataan ini menjadi kritik terhadap cara pandang yang cenderung mengabaikan kompleksitas layanan kesehatan di lapangan.
Para ahli juga menyoroti realitas di mana keterbatasan fasilitas kerap menjadi penghambat utama dalam penegakan diagnosis yang spesifik. Dalam kondisi tersebut, opsi rujukan seharusnya dipandang sebagai bagian dari skema penanganan yang wajar, bukan dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian klinis.
Berdasarkan telaah terhadap data medis yang terungkap di persidangan, kedua saksi ahli menyatakan bahwa langkah-langkah diagnostik yang dilakukan oleh dr Ratna telah berjalan sesuai prosedur awal.
Pemeriksaan darah dan laboratorium telah ditempuh sebagai upaya identifikasi kondisi pasien secara objektif.
Mengenai indikasi infeksi yang ditemukan namun belum mengerucut pada jenis penyakit tertentu, ahli menilai hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari keterbatasan alat penunjang yang dimiliki fasilitas kesehatan saat itu.
Dari sisi terapi, pengobatan yang diberikan dinilai masih berada dalam koridor rasionalitas medis karena bertumpu pada informasi data awal yang tersedia.
Keterangan kedua ahli ini menjadi titik krusial dalam persidangan karena memperluas perspektif perkara ke arah sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Fakta ini menegaskan bahwa menilai sebuah kasus medis tanpa mempertimbangkan faktor sistemik berpotensi melahirkan kesimpulan yang bias.
Kini, majelis hakim diharapkan mampu melihat perkara ini secara substantif dengan menimbang keterkaitan antara keterbatasan fasilitas dan keputusan medis yang diambil dalam situasi nyata.
Putusan ini nantinya berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia kedokteran di Indonesia mengenai batasan tanggung jawab individu dalam sistem kesehatan.














