JurnalPatroliNews | Makassar – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam pada Rabu (29/7/2026). Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan 18 pertanyaan yang berfokus pada program pengadaan seragam gratis bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa pada Tahun Anggaran 2025.
Usai menjalani pemeriksaan, Husniah memilih tidak menjelaskan materi yang digali penyidik. Ia hanya menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti aturan terkait undangan dari penyidik,” ujar Husniah kepada awak media.
Saat ditanya lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan, ia meminta wartawan memperoleh informasi langsung dari penyidik.
“Untuk materi pemeriksaan silakan ke penyidik,” katanya singkat.
Kuasa hukum Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero’, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Menurut Amirullah, seluruh pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, termasuk pelaksanaan program dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Yang ditanyakan seputar program pengadaan seragam sekolah, termasuk bagaimana tingkat kepuasan masyarakat terhadap program seragam gratis tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Bupati Gowa bersikap kooperatif dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik apabila kembali dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, mulai dari unsur pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa hingga pejabat teknis yang terlibat dalam pelaksanaan program.
“Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, kepala dinas, sekretaris dinas, pejabat pembuat komitmen, hingga staf yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujar Didik.
Polda Sulsel menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar tersebut. Hingga saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka.















Komentar