Polisi Tangkap 2 Pembobol Rumah di Bantul, Uang Asing Rp92 Juta Jadi Sasaran

JurnalPatroliNews | Bantul — Aksi pembobolan sebuah rumah di Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya terbongkar. Polisi menangkap dua pria asal Bandung, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam pencurian uang asing, parfum, dan tas dengan total kerugian mencapai sekitar Rp92 juta.

Kedua pelaku masing-masing berinisial YM alias A (39) dan ER (39). Mereka ditangkap polisi pada Rabu (9/9/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penelusuran sejak kasus tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya.

“Menggasak uang asing, parfum hingga tas ransel dengan total kerugian mencapai Rp92 juta,” kata Rita saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Rumah Korban Dibobol Saat Kosong

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.11 WIB. Kejadian pertama kali diketahui MRA (28), anak korban, bersama istrinya.

Saat melintas di depan rumah orang tuanya, keduanya melihat kondisi pintu gerbang terbuka. Karena merasa curiga, MRA kemudian menghentikan kendaraan dan memeriksa rumah tersebut.

“Pintu gerbang dan pintu utama rumah dalam kondisi terbuka sedikit. Karena curiga, korban kemudian menghentikan mobil untuk mengecek keadaan rumah,” ujar Rita.

Saat masuk ke dalam rumah, MRA mendapati pintu utama telah mengalami kerusakan. Kondisi kamar juga berantakan, sementara lemari dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berserakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keluarga mengetahui sejumlah barang berharga yang sebelumnya disimpan di dalam laci telah hilang.

Dolar, Euro, Won hingga Riyal Raib

Barang yang digondol pelaku bukan hanya uang rupiah.

Polisi mencatat sejumlah mata uang asing ikut hilang, yakni 30 lembar pecahan US$100, sekitar 700 euro, 80 lembar pecahan 10.000 won Korea, serta 20 lembar pecahan 100 riyal Arab Saudi.

Selain uang asing, pelaku juga membawa dua botol parfum merek Coach dan satu tas ransel merek Thule.

“Barang yang hilang berupa 30 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 700 euro, 80 lembar pecahan 10.000 won Korea, 20 lembar pecahan 100 riyal Arab Saudi, dua botol parfum merek Coach dan satu tas ransel merek Thule. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp92 juta,” jelas Rita.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

Jejak CCTV Antar Polisi ke Wisma UMY

Penyelidikan akhirnya menemukan petunjuk dari rekaman CCTV yang mengarah pada keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Polisi kemudian terus melakukan pendalaman terhadap identitas dan pergerakan keduanya.

Petunjuk penting kembali diperoleh ketika polisi mendapatkan informasi bahwa dua orang dengan identitas tersebut kembali melakukan check-in di Wisma UMY.

“Sampai akhirnya pada Selasa (8/9) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa dua orang dengan identitas tersebut kembali check-in di Wisma UMY,” kata Rita.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat.

Kedua pelaku akhirnya diamankan pada Rabu (9/9) siang.

Obeng, Linggis dan Kunci L Diamankan

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pembobolan.

Barang tersebut antara lain obeng berukuran besar, linggis, dan kunci L yang dapat digunakan untuk membuka gembok.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Selain mengidentifikasi peralatan yang digunakan, polisi juga menelusuri ke mana hasil pencurian dibawa setelah aksi berlangsung.

Uang Curian Disebut Ludes untuk Judol

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku uang asing hasil pencurian sudah tidak berada di tangan mereka.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, uang tersebut telah digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk judi online, membeli pakaian, dan biaya hidup sehari-hari.

“Uang asing hasil pencurian tersebut berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku sudah habis digunakan, di antaranya untuk judi online, membeli pakaian dan biaya hidup sehari-hari,” ungkap Rita.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami polisi untuk mengungkap aliran hasil kejahatan dan memastikan seluruh rangkaian perkara.

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh fakta di balik pembobolan rumah tersebut.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran CCTV dalam membantu aparat melacak pergerakan pelaku, terutama pada perkara pencurian yang dilakukan ketika rumah dalam keadaan kosong.

Dari sebuah rumah di Ngestiharjo, jejak pencurian berujung pada penangkapan dua pria asal Bandung. Namun, persoalan belum berhenti pada penangkapan karena penyidik masih harus memastikan seluruh barang bukti, aliran hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Komentar