JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut bahwa ekspor sedimentasi laut memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan nelayan.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, ia menyatakan bahwa jika Indonesia berhasil menjual 1 miliar kubik sedimentasi laut, negara bisa meraup pendapatan hingga Rp 67 triliun.
“Jika 1 miliar kubik sedimentasi berhasil kita ekspor untuk kebutuhan reklamasi, negara berpotensi mendapatkan Rp 67 triliun. Jumlah itu setara 10 kali lipat anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini,” ujar Trenggono, Rabu (20/11/2024).
Pendapatan dari ekspor ini diharapkan dapat membantu meningkatkan nilai tukar nelayan (NTN), yang hingga kini masih berada di bawah standar upah minimum rata-rata (UMR).
NTN mengukur keseimbangan antara pendapatan dan biaya hidup nelayan, termasuk modal usaha, bunga, dan pengeluaran harian.
Selain manfaat ekonomi, sedimentasi laut yang diekspor juga membantu memperbaiki ekosistem laut. Trenggono menjelaskan bahwa sedimentasi laut tidak hanya berupa pasir, tetapi juga lumpur dan material lain yang dapat merusak ekosistem seperti padang lamun, koral, dan wilayah pesisir jika dibiarkan menumpuk.
“Arus laut membawa sedimentasi dari darat ke laut, yang sering menutupi ekosistem penting di bawah laut. Jika tidak dikelola, ini bisa merusak lingkungan laut dan mengganggu aktivitas nelayan,” jelasnya.
Trenggono juga menegaskan bahwa praktik pemanfaatan sedimentasi untuk kebutuhan reklamasi sudah umum dilakukan di berbagai negara.
Namun, ia memastikan bahwa kebijakan ini harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan nelayan.
Komentar