JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali bergerak turun pada perdagangan awal pekan, Senin (14/9/2026).
Mengacu pada informasi yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.602.000 per gram. Angka tersebut turun Rp2.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam.
Harga buyback hari ini tercatat Rp2.452.000 per gram, atau turun Rp2.000 dari perdagangan sebelumnya.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp150.000 per gram antara harga pembelian emas dan harga jual kembali.
Harga Emas Antam Mulai 0,5 Gram
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas dalam pecahan kecil, harga termurah pada daftar perdagangan hari ini terdapat pada ukuran 0,5 gram.
Harga emas Antam 0,5 gram tercatat Rp1.351.000. Sementara pecahan 1 gram berada di angka Rp2.602.000.
Semakin besar gramasi, nilai pembelian emas juga semakin tinggi. Berikut daftar harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (14/9/2026), belum termasuk pajak:
- 0,5 gram: Rp1.351.000
- 1 gram: Rp2.602.000
- 2 gram: Rp5.144.000
- 3 gram: Rp7.691.000
- 5 gram: Rp12.785.000
- 10 gram: Rp25.515.000
- 25 gram: Rp63.662.000
- 50 gram: Rp127.245.000
- 100 gram: Rp254.412.000
- 500 gram: Rp1.271.320.000
- 1.000 gram: Rp2.542.600.000
Dari daftar tersebut, harga pecahan terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.
Ada Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli maupun pemilik emas yang hendak melakukan transaksi jual kembali juga perlu memahami ketentuan perpajakan.
Transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Pemungutan pajak dilakukan saat transaksi pembelian dan berlaku terhadap emas batangan dengan berbagai ukuran, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.
Untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, terdapat ketentuan PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda berdasarkan status kepemilikan NPWP.
Pemegang NPWP dikenakan tarif sebesar 0,25 persen, sedangkan konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5 persen.
Selisih Harga Beli dan Buyback Rp150 Ribu
Pergerakan harga emas Antam hari ini menunjukkan bahwa penurunan terjadi baik pada harga jual maupun harga buyback.
Harga jual turun Rp2.000 menjadi Rp2.602.000 per gram, sementara harga buyback juga turun Rp2.000 menjadi Rp2.452.000 per gram.
Artinya, selisih antara harga ketika membeli dan harga ketika menjual kembali emas masih berada di level Rp150.000 per gram.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan masyarakat sebelum membeli emas sebagai instrumen investasi.
Harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan kebijakan harga yang berlaku, sehingga calon investor disarankan selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Untuk mendapatkan angka yang paling mutakhir, masyarakat dapat mengacu pada daftar harga yang tercantum di laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian maupun penjualan kembali.















Komentar