Fee 10 Persen Jadi Modus, KPK Ungkap Konstruksi Perkara Bupati Bolmut

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sirajudin mematok fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta yang ingin memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Sirajudin telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek infrastruktur yang berada di lingkungan Dinas PUPR Bolmut.

“Untuk konstruksi perkaranya saat ini yang disangkakan kepada Bupati yaitu Pasal 12 huruf e, pemerasan, terkait dengan penentuan jatah kegiatan proyek itu dipatok 10 persen yang harus dikeluarkan apabila ingin mendapatkan proyek,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Fee 10 Persen Dikaitkan dengan Proyek Infrastruktur

Menurut KPK, dugaan praktik tersebut dilakukan dengan menetapkan persentase tertentu dari nilai proyek sebagai fee bagi pihak yang ingin mendapatkan pekerjaan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, posisi Sirajudin sebagai kepala daerah menjadi salah satu faktor yang membuatnya memiliki otoritas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

“Yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati,” ujar Taufik.

KPK selanjutnya akan mendalami bagaimana mekanisme penentuan proyek, pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

Sejumlah pemberitaan mengenai konferensi pers KPK juga menyebut adanya dugaan pembagian persentase kepada pejabat lain dalam lingkungan pengadaan. Namun, rincian tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus pengadilan.

Uang Rp130 Juta Ditemukan di Dua Kamar Hotel

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai yang ditemukan di dua kamar hotel di Jakarta.

Dari total uang yang ditemukan di lokasi hotel, sebanyak Rp30 juta berada di kamar yang ditempati Sirajudin, sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kamar asisten pribadinya. Keduanya berada dalam satu lantai hotel.

KPK kemudian menyampaikan bahwa keseluruhan barang bukti uang tunai yang diamankan dalam rangkaian OTT mencapai Rp200 juta.

Keterangan mengenai uang tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan pemerasan maupun penerimaan lainnya.

Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar

Perkara Sirajudin tidak berhenti pada dugaan pemerasan proyek.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp11,14 miliar dalam rentang 2023 hingga 2026.

Menurut KPK, dugaan penerimaan tersebut berlangsung ketika Sirajudin masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut dan kemudian berlanjut setelah dirinya menjadi Bupati periode 2025–2030.

Nilai tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK untuk menelusuri sumber penerimaan, pihak pemberi serta penggunaan dana.

KPK menyatakan penyidik masih mendalami apakah terdapat aliran dana tertentu yang digunakan untuk kepentingan lain, termasuk dugaan penggunaan yang berkaitan dengan aktivitas politik.

Namun, KPK belum menyimpulkan penggunaan seluruh dana tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

KPK Dalami Aliran Uang

Achmad Taufik mengatakan penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan fakta setelah OTT dilakukan.

Menurut dia, keterbatasan waktu dalam operasi tangkap tangan membuat penyidik pada tahap awal harus memprioritaskan fakta dan barang bukti yang ditemukan saat penindakan.

“Apakah sudah ada aliran-aliran atau penggunaan-penggunaan dari beberapa yang ditemukan sampai sekitar Rp10 miliar lebih itu, nanti akan didalami di proses penyidikan,” kata Taufik.

Penyidik selanjutnya akan menelusuri transaksi, pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang serta kemungkinan penggunaan dana tersebut.

Langkah tersebut penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan hubungan antara dugaan pemerasan proyek dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal

Dalam konferensi pers pada Selasa (22/9/2026), KPK menyatakan Sirajudin Lasena menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan dari hasil OTT tersebut.

KPK sebelumnya mengamankan sejumlah orang dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Sirajudin sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh.

Status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disertai pengembangan perkara terkait dugaan gratifikasi.

Penyidikan Masih Berjalan

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai keseluruhan rangkaian dugaan penerimaan uang tersebut.

Fokus penyidik tidak hanya pada uang Rp130 juta yang ditemukan di hotel, tetapi juga pada dugaan penerimaan lain yang nilainya mencapai lebih dari Rp11 miliar.

KPK akan menelusuri dokumen pengadaan, komunikasi para pihak, transaksi keuangan serta keterangan saksi untuk menguji konstruksi perkara.

Dengan demikian, angka fee 10 persen, uang tunai Rp200 juta yang disita dalam rangkaian OTT, serta dugaan gratifikasi Rp11,14 miliar merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih berada dalam proses penyidikan.

Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai tahapan perundang-undangan, sementara KPK masih membuka kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak maupun aliran dana lain berdasarkan bukti yang ditemukan.

Komentar