Lidya Wirawan Masuk DPO, Tim SIRI Kejagung Bergerak di Kelapa Gading

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pelarian Lidya Wirawan, terpidana perkara penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berakhir di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lidya diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Pengamanan dilakukan di kawasan Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Terpidana Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Lidya Wirawan merupakan terpidana perkara penipuan yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tertanggal 24 Januari 2017, Lidya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora kepada korban, Elly Wati, dalam rangka perjanjian usaha batu bara.

Akibat perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar.

Dalam putusan perkara, Lidya dinyatakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ditangkap di Kawasan Kelapa Gading

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang, keberadaan Lidya menjadi bagian dari pemantauan jajaran Kejaksaan.

Tim SIRI Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan jajaran Kejati DKI Jakarta untuk melakukan pencarian terhadap terpidana.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika Lidya ditemukan di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading.

Tim selanjutnya melakukan pengamanan terhadap terpidana untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor.

Kejaksaan menyebut proses pengamanan berlangsung lancar karena Lidya bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Jaksa Eksekutor Segera Tindaklanjuti

Setelah diamankan, Lidya Wirawan tidak lagi berada dalam pencarian dan selanjutnya menjalani proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan menindaklanjuti pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah itu merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Satgas SIRI Persempit Ruang Gerak DPO

Pengamanan Lidya menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung bersama jajaran kejaksaan di daerah dalam menemukan buronan yang masih tercatat sebagai DPO.

Keberadaan buronan menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan penegakan hukum karena proses eksekusi terhadap putusan pengadilan harus tetap dilakukan sesuai ketentuan.

Jaksa Agung sebelumnya meminta jajarannya meningkatkan pemantauan terhadap para buronan dan segera melakukan pengamanan apabila keberadaan mereka telah diketahui.

Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih masuk DPO agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status DPO bukan berarti proses hukum terhadap seseorang berhenti. Terhadap terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi tetap menjadi bagian dari kewenangan jaksa.

Perkara Berawal dari Perjanjian Usaha Batu Bara

Kasus yang menjerat Lidya bermula dari hubungan usaha batu bara yang kemudian berujung pada perkara pidana.

Dalam perkara tersebut, pencairan Bilyet Giro Bank Mayora kepada Elly Wati disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp3,9 miliar.

Perkara kemudian diproses hingga tingkat kasasi dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dengan diamankannya Lidya di Kelapa Gading, proses selanjutnya berada pada jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan tersebut.

Pengamanan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Komentar