Gubernur Bali Kembali Keluarkan Instruksi, Kali Ini Terkait Perayaan Rahina Tumpek Wayang

JurnalPatroliNews – Denpasar – Nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Bahwa untuk melaksanakan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi diperlukan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara Alam Bali, Manusia/Krama Bali, dan Kebudayaan Bali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Instruksi Gubernur tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi Sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Hal itu disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan persnya pada Sabtu (12/02) sore di Jaya Sabha, Denpasar.

Dalam keterangannya, Koster menyampaikan adapun dasar yang dipakai terkait intsruksi tersebut ialah Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

“Selain itu juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru,” jelas Gubernur asal Buleleng tersebut dihadapan awak media.

Untuk itu, Ia menginstruksikan kepada Pimpinan Lembaga Vertikal di Bali, Walikota/Bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/ Kabupaten se-Bali, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali, Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali, Perbekel dan Lurah se-Bali, Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali serta Seluruh Masyarakat Bali untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi sebagai pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi ini.

Secara Sakala, Pemerintah Provinsi Bali akan melaksanakan kegiatan Jagat Kerthi di beberapa tempat yang dipusatkan di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar meliputi Konvoi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Launching/Ground Breaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Jalan Tol Bali Mandara/Monumen Bajra Sandi.

Komentar