Gugatan Seleksi Jabatan Pemkot Tangsel Mulai Disidangkan, PTUN Serang Gelar Sidang Perdana

JurnalPatroliNews | Serang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mulai memeriksa gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) terhadap proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).

Sidang perdana yang digelar pada Senin (20/7/2026) berlangsung dengan agenda pemeriksaan persiapan, sebagai tahapan awal sebelum perkara memasuki pokok persidangan.

Dalam persidangan tersebut, DPP GHARIS diwakili oleh Ketua Umum Hotmartua Simanjuntak, Bendahara Umum Askan Nor, serta Wakil Sekretaris Jenderal Syuhada. Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai pihak tergugat hadir melalui tim kuasa hukum yang terdiri atas empat orang.

Hakim Minta Gugatan Disempurnakan

Sidang yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu difokuskan pada pemeriksaan administrasi dan kelengkapan materi gugatan.

Majelis Hakim meminta penggugat melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah aspek administratif sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan persiapan sesuai ketentuan hukum acara di PTUN.

GHARIS: Bentuk Pengawasan Publik

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan agar tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Kami berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel dengan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jangan ada lagi sikap antikritik ataupun ketakutan memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Hotmartua.

Ia menambahkan bahwa kritik maupun pengawasan masyarakat seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan sebagai ancaman terhadap penyelenggara pemerintahan.

Menurutnya, pembatasan akses terhadap informasi publik justru berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Menunggu Penilaian Pengadilan

Sementara itu, Bendahara Umum DPP GHARIS, Askan Nor, menjelaskan bahwa sidang perdana merupakan tahapan awal untuk menguji kelengkapan administrasi gugatan sebelum memasuki pemeriksaan substansi perkara.

“Sidang pertama berjalan dengan baik. Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan identitas para pihak, kelengkapan administrasi gugatan, serta penjelasan pokok perkara sebelum masuk ke persidangan berikutnya,” kata Askan.

Ia berharap Majelis Hakim dapat memeriksa perkara secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, DPP GHARIS menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Pemkot Tangsel Hadiri Sidang Melalui Kuasa Hukum

Dalam sidang perdana tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan hadir melalui tim kuasa hukum sebagai pihak tergugat. Hingga persidangan pertama berakhir, belum disampaikan tanggapan substantif dari pihak tergugat karena perkara masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan.

Sesuai mekanisme hukum acara PTUN, para pihak akan diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi, bukti, dan keterangan dalam tahapan persidangan berikutnya sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan atas sengketa tersebut.

Komentar