JurnalPatroliNews – Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memberikan peringatan keras kepada seluruh jemaah haji menyusul penangkapan seorang jemaah Indonesia oleh kepolisian Arab Saudi di Madinah.
Jemaah tersebut diamankan setelah kedapatan mengambil video seorang wanita tanpa izin di tempat umum.
Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengonfirmasi bahwa meskipun jemaah yang bersangkutan mengaku tidak memiliki niat jahat saat interogasi, kasus ini tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Umum untuk diproses lebih lanjut.
“Kepolisian menyatakan bahwa sekalipun Kejaksaan memutuskan untuk melepas jemaah tersebut, ia tetap berpotensi dikenai denda jika korban mengajukan pengaduan atas pelanggaran hak privasinya,” jelas Akhmad dalam keterangan resminya, Senin (11/5).
Aturan Ketat Anti Cybercrime Law Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) bahwa Arab Saudi sangat menjunjung tinggi privasi.
Praktik mengambil foto atau video orang lain tanpa persetujuan, terutama terhadap perempuan, dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius di bawah Anti Cybercrime Law.
Akhmad merinci bahwa penyalahgunaan kamera ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun.
Selain itu, pelanggar terancam denda maksimal sebesar 500 ribu riyal atau setara dengan lebih dari Rp2 miliar.
Imbauan bagi Jemaah Haji KJRI Jeddah mengimbau agar jemaah haji yang sedang menjalankan ibadah di Tanah Suci senantiasa menghormati aturan, adat istiadat, serta privasi warga lokal.
Hal ini sangat penting guna menghindari kendala hukum yang dapat mengganggu kelancaran ibadah haji.
“Jaga diri, jaga hati, untuk menggapai rido Ilahi,” pesan Akhmad menutup imbauannya. Para jemaah diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat elektronik selama berada di wilayah kedaulatan Arab Saudi.














