KJRI Jeddah Dampingi 3 WNI Tersangka Haji Ilegal, Polisi Saudi Sita Alat Cetak Identitas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat keamanan Arab Saudi kembali mengamankan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LFS, LRH, dan LNR di Makkah pada 30 April 2026.

Ketiganya ditangkap atas dugaan penipuan dalam praktik promosi serta jual beli paket haji ilegal, serta penyediaan hewan kurban atau dam melalui media sosial.

Penangkapan ini dilakukan melalui operasi penyamaran yang dilakukan oleh kepolisian setempat setelah mendeteksi adanya penawaran jasa mencurigakan di platform daring.

Dalam penggerebekan saat transaksi berlangsung, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mesin pencetak, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) pada 3 Mei 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum naik ke persidangan.

Dengan penambahan ini, tercatat sedikitnya 10 WNI telah ditangkap dalam satu pekan terakhir dengan tuduhan serupa.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari kampanye La Haj bila Tasrih (Tidak Ada Haji Tanpa Izin) yang digencarkan pemerintah Arab Saudi guna menjamin kelancaran ibadah haji 2026. Selain WNI, otoritas keamanan setempat juga terpantau melakukan penindakan terhadap warga negara asing lainnya secara masif.

KJRI Jeddah mengeluarkan imbauan keras agar seluruh WNI mematuhi hukum yang berlaku di Arab Saudi dan tidak tergiur dengan penawaran paket haji tanpa antrean.

Yusron mengingatkan bahwa pelanggar aturan ini menghadapi risiko sanksi berat, mulai dari denda besar, pidana penjara, deportasi, hingga pencekalan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Pihak KJRI memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan bagi para WNI yang saat ini masih berada dalam penahanan otoritas setempat.