Heboh! APBD Akan Bangun Kios yang Sudah Dibiayai Pedagang, LIRA Minta Pemkab Malang Buka Data

JurnalPatroliNews – Malang – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melanjutkan pembangunan kios di Pasar Karangploso menuai sorotan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mengingatkan potensi terjadinya duplikasi anggaran yang dinilai dapat merugikan keuangan daerah apabila tidak disertai penjelasan yang transparan.

Ketua DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, menilai pemerintah harus berhati-hati sebelum mengalokasikan dana APBD untuk proyek yang sebelumnya diklaim dibangun melalui skema swadaya para pedagang.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penyelesaian pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan uang masyarakat yang telah disetorkan sejak awal.

“Pemerintah tidak boleh hanya berorientasi menyelesaikan polemik dengan menggelontorkan APBD. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah bagaimana status dana masyarakat yang sudah terkumpul, dasar hukumnya, serta bentuk pertanggungjawabannya,” ujar Wiwid dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Polemik Pasar Karangploso bermula dari adanya 184 pedagang pemegang Surat Hak Penempatan (SHP) yang telah menyetorkan dana swadaya dengan nominal bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah, kepada mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso.

Namun hingga kini, pembangunan baru menghasilkan 72 unit kios, sementara 112 kios lainnya belum terealisasi. Kondisi tersebut menyebabkan ratusan pedagang belum dapat menempati kios yang telah mereka biayai selama hampir tiga tahun.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik ketika muncul wacana penggunaan APBD untuk menyelesaikan pembangunan kios yang sama.

LIRA menilai penggunaan APBD pada objek pembangunan yang telah menerima pembiayaan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai kejelasan administrasi maupun aspek hukum.

Wiwid mempertanyakan alasan pemerintah kembali mengalokasikan anggaran daerah apabila dana swadaya pedagang sebelumnya memang diperuntukkan bagi pembangunan kios tersebut.

“Publik berhak mengetahui ke mana dana masyarakat digunakan. Jika APBD juga dialokasikan untuk objek yang sama, pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka agar tidak muncul dugaan terjadinya anggaran ganda maupun pemborosan keuangan daerah,” katanya.

Menurutnya, setiap penggunaan APBD harus memiliki dasar perencanaan, nomenklatur anggaran, tujuan pembangunan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain mempertanyakan rencana penggunaan APBD, LIRA mendesak Pemerintah Kabupaten Malang membuka seluruh informasi mengenai pengelolaan dana yang telah disetorkan para pedagang.

Penjelasan tersebut, kata Wiwid, perlu mencakup penggunaan dana yang telah diterima, pihak-pihak yang menerima aliran dana, dokumen administrasi pembayaran, hingga dasar hukum rencana pengalokasian APBD terhadap proyek tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian persoalan Pasar Karangploso.

DPD LIRA juga menyoroti status hukum kepemilikan kios yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.

Wiwid menilai perlu ada kejelasan mengenai hak yang dimiliki pedagang, apakah berupa hak sewa, hak pemanfaatan, kerja sama pemanfaatan aset daerah, atau bentuk hubungan hukum lainnya.

Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai status kios yang telah dibiayai melalui dana swadaya.

“Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi telah membeli kios karena sudah membayar, sementara status hukumnya ternyata berbeda. Semua harus dijelaskan secara terbuka agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegasnya.

LIRA juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila dalam proses pengelolaan dana swadaya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Menurut Wiwid, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penipuan, maupun indikasi tindak pidana korupsi, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penggunaan APBD tidak boleh menjadi solusi yang justru menutupi persoalan lama tanpa penyelesaian yang akuntabel.

“Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, tentu pemerintah dapat membuktikannya melalui dokumen yang lengkap. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Wiwid.

Komentar