LPDP: Dana Abadi Pendidikan atau Pabrik Kasta Baru?

Oleh: Ruben Cornelius Siagian, Peneliti Multidisiplin & Chief Director Siagian Global Research Center Medan, Sumatera Utara 

Indonesia membutuhkan sumber daya manusia unggul untuk menghadapi persaingan global. Atas dasar itu, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai instrumen investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia. Melalui dana abadi pendidikan, ribuan putra-putri terbaik bangsa memperoleh kesempatan melanjutkan studi di universitas bergengsi dunia dengan harapan kembali membangun negeri. Secara konsep, kebijakan ini patut diapresiasi. Namun setelah lebih dari satu dekade berjalan, muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah LPDP benar-benar telah menjadi alat pemerataan kesempatan atau justru tanpa disadari memperkuat ketimpangan sosial yang telah lama mengakar?

Pertanyaan tersebut lahir bukan karena menolak pentingnya pendidikan tinggi, melainkan karena realitas sosial Indonesia masih menunjukkan kesenjangan yang tajam. Di berbagai daerah, jutaan keluarga masih berjuang memenuhi kebutuhan pendidikan dasar anak-anak mereka. Tidak sedikit siswa yang terancam putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi, sementara kualitas pendidikan antardaerah masih jauh dari merata. Dalam kondisi seperti itu, negara justru mengalokasikan dana yang sangat besar untuk membiayai pendidikan segelintir orang ke luar negeri. Kebijakan ini layak dievaluasi agar investasi publik benar-benar menghasilkan manfaat yang lebih luas.

Selama ini LPDP dipromosikan sebagai program berbasis meritokrasi. Siapa pun yang memenuhi syarat akademik memiliki kesempatan memperoleh beasiswa. Namun meritokrasi hanya dapat bekerja secara adil apabila semua peserta memulai kompetisi dari titik awal yang sama. Faktanya, kondisi tersebut belum terjadi di Indonesia. Anak yang sejak kecil mengenyam pendidikan di sekolah unggulan, memperoleh kursus bahasa asing, memiliki akses internet berkualitas, serta tumbuh dalam keluarga berpendidikan tentu memiliki peluang lebih besar dibandingkan anak petani, nelayan, buruh, atau masyarakat di wilayah tertinggal yang bahkan masih berjuang memperoleh fasilitas pendidikan dasar yang layak.

Di sinilah kritik terhadap LPDP menemukan relevansinya. Seleksi yang tampak netral berpotensi menguntungkan mereka yang sejak awal telah memiliki modal sosial, ekonomi, dan budaya yang lebih kuat. Akibatnya, kesempatan memperoleh beasiswa negara justru lebih mudah diraih oleh kelompok yang sebenarnya telah memiliki banyak privilese. Program yang semestinya menjadi jembatan mobilitas sosial berisiko berubah menjadi mekanisme reproduksi ketimpangan.

Analisis New Mandala pada 2020 memberikan gambaran yang menarik. Kajian tersebut menilai LPDP belum sepenuhnya berhasil menjadi instrumen pemerataan sosial maupun investasi modal manusia. Dari sisi pemerataan, penerima beasiswa masih didominasi kelompok yang sejak awal memiliki akses pendidikan lebih baik. Program afirmasi bagi masyarakat di daerah tertinggal memang telah berjalan, tetapi skalanya masih relatif kecil dibandingkan kebutuhan nasional. Dari sisi investasi, negara juga belum memiliki mekanisme yang kuat untuk memastikan lulusan LPDP ditempatkan pada sektor-sektor strategis yang benar-benar membutuhkan kompetensi mereka.

Persoalan lain yang terus menjadi sorotan adalah kewajiban penerima beasiswa untuk kembali mengabdi di Indonesia. Data pemerintah menunjukkan bahwa sejak 2013 puluhan ribu awardee telah diberangkatkan ke berbagai negara. Namun dalam perjalanannya, terdapat sejumlah alumni yang tidak kembali setelah menyelesaikan studi. Pada 2023 jumlahnya sempat mencapai lebih dari 400 orang, sementara data terbaru masih mencatat puluhan penerima yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Sebagian memang dikenai sanksi administratif hingga kewajiban mengembalikan dana beasiswa. Akan tetapi, fakta itu menunjukkan bahwa desain pengawasan dan penegakan kontrak masih memiliki kelemahan.

Fenomena tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan moral individu. Negara harus berani mengevaluasi apakah sistem yang dibangun sudah cukup mampu menjaga investasi publik. Ketika dana yang berasal dari pajak masyarakat digunakan untuk membiayai pendidikan seseorang, publik berhak berharap bahwa investasi tersebut akan kembali dalam bentuk inovasi, pelayanan publik, penelitian, maupun pembangunan ekonomi nasional. Tanpa mekanisme yang efektif, investasi pendidikan berpotensi justru memperkuat migrasi talenta ke negara lain.

Kondisi ini sejalan dengan kritik terhadap Human Capital Theory yang dikembangkan Gary Becker. Teori tersebut berasumsi bahwa investasi pendidikan akan menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi. Namun asumsi itu hanya berlaku apabila negara memiliki ekosistem yang mampu menyerap dan mengembangkan kompetensi para lulusan. Jika fasilitas riset terbatas, birokrasi masih lamban, penghargaan terhadap ilmuwan rendah, dan peluang karier kurang kompetitif, maka lulusan terbaik akan lebih mudah tergoda membangun masa depan di luar negeri. Berbagai penelitian internasional juga menunjukkan bahwa program beasiswa di negara berkembang sering kali gagal menghasilkan manfaat maksimal apabila tidak disertai reformasi kelembagaan di dalam negeri.

Perspektif Pierre Bourdieu semakin memperjelas persoalan tersebut. Menurut Bourdieu, pendidikan sering kali menjadi alat reproduksi sosial. Modal ekonomi, budaya, dan jaringan yang dimiliki keluarga elite akan diwariskan kepada generasi berikutnya melalui sistem pendidikan. Dalam konteks LPDP, kondisi ini dapat terjadi ketika peserta yang memiliki akses pendidikan terbaik sejak kecil lebih mudah memenuhi seluruh persyaratan seleksi dibandingkan kelompok masyarakat yang sejak awal menghadapi berbagai keterbatasan. Meritokrasi akhirnya hanya bekerja di atas fondasi yang tidak setara.

Karena itu, reformasi LPDP tidak cukup dilakukan melalui penyempurnaan prosedur administratif. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan. Pertama, sistem afirmasi harus diperkuat dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi keluarga prasejahtera, masyarakat di wilayah 3T, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Latar belakang sosial-ekonomi perlu memperoleh bobot yang lebih proporsional agar kesempatan memperoleh beasiswa benar-benar menjangkau mereka yang selama ini tertinggal.

Kedua, mekanisme pengawasan pascastudi harus diperkuat. Kewajiban kembali mengabdi memerlukan sistem pemantauan yang lebih modern, kontrak yang memiliki kepastian hukum, serta sanksi yang dapat diterapkan secara konsisten. Namun pengawasan tidak boleh berdiri sendiri. Negara juga harus menyediakan insentif yang membuat lulusan ingin kembali, seperti dukungan penelitian, jenjang karier yang jelas, remunerasi yang kompetitif, dan kesempatan memimpin proyek-proyek strategis nasional.

Ketiga, orientasi investasi pendidikan perlu diseimbangkan. Pengiriman mahasiswa ke luar negeri tetap penting, tetapi harus dibarengi penguatan perguruan tinggi dalam negeri melalui kolaborasi riset, program sandwich, transfer teknologi, dan pembangunan laboratorium. Dengan demikian, manfaat investasi tidak hanya dinikmati individu, tetapi juga memperkuat kapasitas institusi pendidikan nasional.

Keempat, transparansi harus menjadi fondasi tata kelola LPDP. Sebagai pengelola dana publik, LPDP perlu membuka data mengenai distribusi penerima berdasarkan latar belakang sosial-ekonomi, wilayah asal, bidang studi, besaran dana yang digunakan, hingga kontribusi para alumni setelah menyelesaikan pendidikan. Transparansi akan memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan LPDP tidak seharusnya hanya dihitung dari jumlah lulusan magister atau doktor yang berhasil dihasilkan. Tolok ukur yang lebih penting adalah sejauh mana program ini mampu menciptakan mobilitas sosial, mempersempit kesenjangan pendidikan, memperkuat daya saing nasional, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

LPDP merupakan salah satu investasi terbesar negara dalam pembangunan manusia. Karena itu, program ini tidak boleh hanya melahirkan lulusan kelas dunia, tetapi juga harus menjadi instrumen keadilan sosial. Dana abadi pendidikan berasal dari uang rakyat dan sudah seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk kesempatan yang lebih merata, inovasi yang lebih kuat, serta pembangunan yang benar-benar inklusif. Reformasi bukan berarti menolak LPDP, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan negara mampu menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh bangsa, bukan hanya bagi mereka yang sejak awal telah memiliki berbagai keunggulan.(*)

Komentar