Ibu Pencuri Susu Sempat Dapat Ancaman 7 Tahun Penjara, Ketua DPD: Miris

JurnalPatroliNews Jakarta -Kasus pencurian susu yang menimpa dua orang ibu di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mendapat perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Meski saat ini mereka sudah dibebaskan dari ancaman 7 tahun penjara, namun ancaman tersebutlah yang tetap membuat La Nyalla geram. Menurutnya, keadilan tidak boleh dicederai dalam kasus ini.

“Mencuri memang tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun. Namun, jika mencuri susu dan minyak kayu putih harus diancam hukuman yang cukup tinggi, rasanya cukup miris juga,” tutur La Nyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Senator asal Jawa Timur ini melanjutkan, aksi pencurian yang dilakukan di Toko Rani dan Toko Ringgit, Blitar, dilakukan karena pelaku sedang dalam kondisi yang sangat kesusahan secara ekonomi. Kasus seperti ini ditegaskan oleh La Nyalla harus lebih diproses secara manusiawi.

“Secara ekonomi, pelaku ini menderita dan perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini bisa terjadi karena ada yang salah dalam sistem sosial kita. Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan berdamai dan pengadilan pun harus memberikan rasa adil yang seadil-adilnya,” ujar La Nyalla.

La Nyalla tak ingin para pelaku mendapat hukuman melebihi kesalahan yang dilakukan. Hal inilah yang membuat La Nyalla meminta agar peristiwa ini didalami kembali oleh pihak-pihak terkait. Karena pada prinsipnya, kasus yang kecil tidak perlu menjadi besar.

“Permasalahan ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar jangan sampai terjadi pencurian karena kekurangan makan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk anak,” ucap La Nyalla.

La Nyalla juga berharap, pemerintah perlu mendata kembali jumlah balita agar dialokasikan dalam daftar penerima Makanan Pendamping ASI (MPASI) agar anak tidak kekurangan gizi, terutama dalam kebutuhan susu

Komentar