Diduga Pengaruh Miras, Penusuk Anak Di Cimahi Pantas Di Hukum Mati

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi, Jawa Barat pantas dijerat pasal berlapis dengan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau hukuman minimal penjara selama 20 tahun. Kebiadaban pelaku yang merenggut nyawa seorang anak dengan cara yang begitu kejam harus diganjar hukuman seberat mungkin.

“Saya mengapresiasi jajaran Polres Cimahi karena berhasil menangkap pelaku. Saya juga mendukung tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Saya juga berharap, dugaan pelaku yang melakukan kejahatan dalam pengaruh miras diusut tuntas. Ini kejahatan luar biasa dan diluar nalar sehat kita sebagai manusia,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Selasa (25/10).

Fahira Idris mengungkapkan, peristiwa ini menguatkan fakta bahwa efek minuman keras begitu dahsyat memicu tindakan biadab dan di luar akal sehat manusia. Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau miras memang biang kejahatan. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, dan tentunya masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena masih mudahnya orang menjual, mengedarkan dan mengonsumsi miras secara tidak bertanggung jawab dan menyalahi aturan.

Komentar