Identitas Pembakar Rumah PNS dan Mantan Kades di Demak Dikantongi, Polisi Buru Residivis Bermotif Mateni

JurnalPatroliNews – Demak – Aparat Kepolisian Sektor Karangawen terus bergerak cepat mengusut kasus pembakaran rumah beruntun yang menimpa seorang pensiunan PNS dan mantan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Aksi kriminalitas yang meresahkan warga tersebut menyasar kediaman Sudarko (50) yang berlokasi di kawasan Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembakaran rumah pensiunan PNS tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 23.48 WIB.

Aksi nekat pelaku tersebut sempat terekam secara jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang pria misterius yang mengenakan penutup wajah atau sebo berjalan mendekati rumah korban.

Pelaku kemudian menyiramkan cairan mudah terbakar ke arah lantai teras rumah milik korban Sudarko.

Tanpa membuang waktu, pria bermasker itu langsung menyulut cairan tersebut menggunakan sebuah korek api.

Kobaran api yang besar seketika langsung menyambar bagian teras rumah korban sebelum akhirnya pelaku melarikan diri dari lokasi.

Identitas Pelaku Mengarah ke Residivis Dendam Kesumat

Kapolsek Karangawen, AKP Mujiyono, mengungkapkan bahwa pihak penyidik saat ini telah berhasil mengantongi identitas lengkap dari pelaku pembakaran.

Petugas kepolisian kini tengah melakukan pengejaran intensif di lapangan karena pelaku dilaporkan langsung kabur meninggalkan rumah kediamannya.

Indikasi awal menunjukkan bahwa akar permasalahan utama dalam kasus ini bermula dari adanya konflik personal antara pelaku dengan anak kandung Sudarko.

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dijebloskan ke dalam penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak korban pada tahun 2025 lalu.

Dalam persidangan perkara terdahulu, majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama 1,8 tahun penjara kepada tersangka.

Selama menjalani proses hukum di pengadilan, pelaku dilaporkan sempat melontarkan kalimat ancaman yang cukup mengerikan kepada pihak keluarga korban.

Pelaku secara terang-terangan mengancam akan melakukan aksi pembalasan hingga membunuh atau mateni korban setelah dirinya bebas dari masa tahanan.

Rasa kecewa dan dendam lama yang belum padam tersebut diduga kuat menjadi pemicu utama pelaku nekat merealisasikan ancamannya.

Dua Tempat Kejadian Perkara dalam Waktu Berdekatan

AKP Mujiyono membenarkan bahwa terdapat dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) aksi pembakaran yang terjadi secara beruntun di wilayah hukum Karangawen.

Setelah sukses menyulut api di kediaman Sudarko, pria misterius tersebut langsung bergerak cepat menuju target sasaran berikutnya.

Pelaku menyasar rumah milik seorang mantan kepala desa setempat dan melakukan aksi pembakaran dengan modus operandi yang serupa.

Kedua peristiwa teror pembakaran ini diduga kuat didalangi oleh aktor yang sama karena jeda waktu kejadiannya di lapangan hanya berkisar setengah jam.

Pihak kepolisian memastikan bahwa insiden pembakaran beruntun ini untungnya tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun korban luka-luka.

Tersangka yang teridentifikasi sebagai warga asli Demak tersebut kini berstatus buron, dan polisi memohon doa dari masyarakat agar pelaku segera tertangkap.

Komentar