JurnalPatroliNews – Pematangsiantar – Aparat kepolisian berhasil mengungkap secara terang-benderang kasus kematian tragis seorang wanita bernama Rismaida Siahaan (53) di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kediaman yang sekaligus menjadi warung tempatnya berjualan di Jalan Besar Sidamanik, Kecamatan Siantar Simarimbun.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bergerak cepat melacak keberadaan pelaku dan berhasil meringkus tersangka utama pada hari yang sama dengan kejadian.
Pelaku yang diketahui bernama Rifael Simanuntak (19) ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara curas ini bermula dari adanya laporan kerabat korban kepada polisi pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Saksi pelapor mendapati korban sudah dalam kondisi tergeletak tidak bernyawa di lantai kedai miliknya dengan sejumlah harta benda yang telah raib dari lokasi.
Pihak keluarga korban langsung membuat Laporan Polisi resmi yang kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh tim Opsnal melalui penyelidikan ke lapangan.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pemuda berusia 19 tahun tersebut langsung mengakui seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya.
Sakit Hati Akibat Perkataan dan Kronologi Aksi Penganiayaan
AKP Sandi Riz Akbar membeberkan bahwa awal mula peristiwa berdarah ini dipicu oleh rasa ketersinggungan pelaku saat sedang berbelanja.
Tersangka awalnya mendatangi warung milik korban dengan maksud untuk membeli rokok.
Namun, berdasarkan keterangan pelaku, korban diduga sempat mengeluarkan perkataan atau cakap kotor yang membuat pelaku tidak terima.
Pelaku yang tersulut emosi kemudian mendorong tubuh wanita paruh baya tersebut hingga terjatuh dengan keras.
Dorongan kuat tersebut mengakibatkan bagian kepala korban terbentur ke lantai hingga menyebabkannya tidak berdaya.
Usai melakukan tindakan penganiayaan tersebut, pelaku sempat memutuskan untuk langsung pulang ke rumah kediamannya.
Tersangka kemudian memilih kembali lagi ke lokasi kejadian satu jam berikutnya karena merasa resah atas nasib dan kondisi korban.
Setibanya kembali di warung, pelaku menyadari bahwa korban sudah tidak bernapas lagi alias meninggal dunia.
Bukannya panik atau meminta pertolongan, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk menggasak berbagai barang berharga milik korban sebelum kabur.
Penyitaan Aneka Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Saat proses penangkapan dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan seluruh barang berharga milik korban yang masih melekat pada diri pelaku.
Barang bukti yang disita petugas meliputi satu unit sepeda motor, tiga unit ponsel, serta empat buah perhiasan emas milik korban.
Aparat juga mengamankan tiga buah kartu ATM, empat buah buku tabungan, hai buah surat kendaraan bermotor, satu kunci rumah, hingga uang tunai hasil jualan sebesar Rp 2.286.000.
Sementara itu, jenazah korban kini telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan tindakan autopsi medis guna melengkapi berkas perkara.
Atas tindakan kriminalitas tersebut, Rifael Simanuntak kini resmi disangkakan menggunakan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka dibidik atas dakwaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Melalui jeratan pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana yang baru tersebut, pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.










Komentar