JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 80 warga di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, menjadi korban pencatutan identitas yang diduga dilakukan oleh pegawai bank untuk meminjam uang. Total kerugian akibat tindakan ini mencapai Rp 3,4 miliar.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari pimpinan cabang bank terkait penyalahgunaan oleh salah satu karyawan pada 23 Oktober lalu.
“Kami mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh karyawan bank tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Gunungkidul, Rabu (30/10).
Ary menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung, sehingga informasi lebih lanjut belum dapat disampaikan. Namun, ia menjelaskan bahwa banyak warga merasa tidak pernah melakukan pinjaman ke bank.
“Masyarakat merasa seolah-olah telah meminjam, padahal mereka tidak pernah melakukan pinjaman sama sekali,” jelasnya.
Sementara itu, Aiptu Pardi Dinata, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, mengungkapkan bahwa dari 80 nasabah yang melapor, 50 di antaranya sudah dimintai keterangan.
Laporan datang setelah warga menerima tagihan dari bank, yang membuat mereka merasa bingung dan melapor ke kalurahan.
“Pinjaman yang dicatut berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang,” tambah Pardi. Situasi ini semakin membingungkan warga yang merasa menjadi korban penipuan tanpa melakukan tindakan apa pun.
Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku dan mengembalikan hak-hak warga yang dirugikan.
Kasus pencatutan identitas ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan dalam transaksi perbankan.
Komentar