JurnalPatroliNews | Pekanbaru — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil sikap tegas terhadap persoalan penahanan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan praktik tersebut tidak boleh kembali terjadi di wilayahnya.
Agung membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang masih menemukan ijazah anaknya tertahan di sekolah karena persoalan biaya, baik di sekolah negeri, swasta maupun pesantren.
Warga yang mengalami persoalan tersebut diminta melapor melalui kantor kecamatan agar dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Warga Kota Pekanbaru yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena masih ada tunggakan (apa pun jenisnya), baik itu sekolah negeri, swasta, maupun pesantren, silakan datang ke kantor kecamatan untuk melapor. Insya Allah persoalan tersebut akan diselesaikan,” ujar Agung, Rabu (19/8/2026).
Agung menilai persoalan biaya tidak semestinya menghilangkan hak siswa untuk memperoleh ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.
Dokumen tersebut memiliki peran penting bagi siswa, terutama ketika hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya maupun memenuhi persyaratan tertentu setelah lulus sekolah.
Karena itu, Pemko Pekanbaru ingin memastikan persoalan tunggakan tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk mendapatkan dokumen kelulusan mereka.
Agung bahkan memberikan penegasan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta dan pesantren.
“Ke depan saya memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah karena biaya yang belum terselesaikan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjalankan program Zero Putus Sekolah.
Menurut Agung, persoalan ekonomi maupun administrasi tidak boleh membuat anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
Karena itu, pemerintah daerah akan berupaya membuka akses penyelesaian bagi keluarga yang menghadapi persoalan tunggakan biaya pendidikan dan ijazah yang masih tertahan.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada siswa sekaligus memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
Agung menegaskan, keberlanjutan pendidikan harus menjadi perhatian bersama. Tidak boleh ada anak yang terhambat melanjutkan sekolah hanya karena persoalan biaya.
“Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru, zero putus sekolah!!” pungkas Agung.
Dengan kebijakan tersebut, Pemko Pekanbaru mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan kasus penahanan ijazah. Pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi agar persoalan administrasi dan tunggakan tidak mengorbankan masa depan pendidikan anak.















Komentar