Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERKA BPOM nomor 20 tahun 2019, yang berisi larangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.
Meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena:
bertentangan dengan PERKBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut: Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan:
Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar;
Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan.
Komentar