JurnalPatroliNews | Jakarta — Perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya memasuki titik penentuan. Setelah pemerintah dan Komisi IX DPR RI menyepakati hasil pembahasan tingkat pertama pada Senin (5/10/2026), DPR pada Selasa (6/10/2026) resmi mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.
Pengesahan dilakukan setelah laporan Panitia Kerja (Panja) disampaikan dan seluruh fraksi memberikan persetujuan. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, Indonesia memiliki payung hukum baru yang secara khusus diarahkan untuk memperkuat sistem pelindungan ketenagakerjaan sekaligus menyelaraskan berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi.
Dari Pembahasan Tingkat I ke Ketok Palu
Sehari sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan menerima hasil pembahasan RUU dan menyetujui agar regulasi tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk diputuskan dalam rapat paripurna.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (5/10/2026). Tahapan tersebut sekaligus menandai selesainya pembahasan tingkat pertama antara Panja DPR dan pemerintah.
Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bekerja sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026. Dalam prosesnya, DPR menyatakan telah membuka ruang konsultasi publik dan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
23 Bab dan 313 Pasal
RUU yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Materinya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari pelindungan pekerja, hubungan industrial, pengupahan, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjawab perubahan dunia kerja serta tantangan transformasi digital.
Besarnya cakupan aturan menunjukkan bahwa regulasi baru ini tidak hanya menyasar hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi membangun kerangka ketenagakerjaan nasional yang lebih terintegrasi.
Menaker: Pekerja hingga Pengusaha Harus Terlindungi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah memandang undang-undang baru tersebut memiliki arti penting karena memberikan pelindungan sekaligus kepastian hukum bagi berbagai pihak.
Menurut Yassierli, cakupan pelindungan tidak hanya ditujukan kepada pekerja atau buruh, tetapi juga pencari kerja, peserta pemagangan dan pengusaha.
“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” kata Yassierli.
Pemerintah juga menilai penguatan aturan harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha.
Karena itu, sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dalam regulasi baru diarahkan agar lebih efektif, profesional dan proporsional, tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun iklim usaha.
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Salah satu alasan penting di balik penyusunan undang-undang baru tersebut adalah tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggat waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
Pengesahan pada 6 Oktober 2026 membuat pembentukan regulasi baru tersebut berlangsung sebelum batas waktu yang ditetapkan MK.
Keadilan Hubungan Industrial Jadi Fondasi
Pemerintah menempatkan keadilan, kesetaraan dan nondiskriminasi sebagai prinsip penting dalam undang-undang baru.
Pada saat yang sama, aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 juga ditegaskan sebagai bagian dari pelindungan ketenagakerjaan.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan kepentingan pengusaha menjadi salah satu titik penting. Dengan pendekatan tersebut, hubungan industrial diharapkan tidak hanya berorientasi pada kepentingan salah satu pihak, tetapi mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih seimbang.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Diperkuat
Perubahan regulasi juga membawa perhatian pada sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Pemerintah menilai pengawasan yang efektif menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan hukum tidak berhenti sebagai norma tertulis. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada para pihak dalam hubungan industrial.
Namun, penguatan pengawasan tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha sehingga regulasi tidak justru menciptakan ketidakpastian baru bagi sektor industri.
Tahap Berikutnya: Implementasi
Pengesahan undang-undang bukan akhir dari pekerjaan pemerintah.
Sebelum RUU tersebut disahkan, Yassierli telah mengingatkan bahwa setelah paripurna masih terdapat pekerjaan lanjutan berupa penyusunan berbagai peraturan turunan dan pengawalan implementasi.
Artinya, efektivitas undang-undang akan sangat ditentukan oleh bagaimana aturan pelaksana disusun serta diterapkan di lapangan.
Pekerja membutuhkan kepastian bahwa hak-haknya benar-benar terlindungi. Pengusaha membutuhkan aturan yang jelas dan dapat diterapkan. Sementara pemerintah dituntut memastikan pengawasan berjalan tanpa diskriminasi.
Momentum Baru Dunia Ketenagakerjaan
Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi babak baru dalam penataan hubungan kerja di Indonesia.
Regulasi ini hadir ketika dunia kerja menghadapi perubahan besar akibat transformasi digital, perubahan pola hubungan kerja dan tuntutan peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Dengan 23 bab dan 313 pasal, undang-undang tersebut membawa beban harapan yang besar: memperkuat pelindungan pekerja, memberi kepastian bagi pengusaha, meningkatkan kualitas hubungan industrial dan sekaligus membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adaptif.
Kini tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah ketok palu.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukan hanya saat disahkan di ruang paripurna, melainkan ketika prinsip keadilan, kesetaraan, keselamatan kerja dan kepastian hukum benar-benar dirasakan dalam kehidupan para pekerja dan dunia usaha.














Komentar