Imigrasi Bali Deportasi 8 WNA, Kasus Prostitusi hingga Overstay Terungkap

JurnalPatroliNews | Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial TE (23) setelah hasil pemeriksaan keimigrasian mengungkap dugaan penyalahgunaan visa kunjungan untuk menjalankan aktivitas prostitusi di Bali.

TE dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (6/10/2026), dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria. Selain deportasi, otoritas imigrasi juga mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal maupun peruntukan visa.

“TE dideportasi dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria. Dia juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang ditetapkan,” ujar Teguh dalam keterangan yang diterima pada Kamis (8/10/2026).

TE sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan Polda Bali dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di kawasan Umalas pada Kamis (17/9/2026). Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat dan kepolisian mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang melibatkan sejumlah warga negara asing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, TE diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif sekitar 800 dolar Australia. Komunikasi dan pemesanan layanan tersebut disebut dilakukan melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp.

Kasus ini kembali menyoroti pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali, terutama terkait kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.

Tujuh WNA Lain Juga Dipulangkan

Selain TE, Rudenim Denpasar mencatat deportasi terhadap tujuh warga negara asing lainnya dari Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria. Pemulangan mereka berlangsung dalam rentang 30 September hingga 7 Oktober 2026, dengan latar belakang pelanggaran keimigrasian yang berbeda.

Pelanggaran tersebut mencakup dugaan tidak membayar makanan di restoran, kelebihan masa tinggal atau overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Salah satu kasus melibatkan warga negara Rusia berinisial PB (36) bersama anak perempuannya, ZB (7). Keduanya dilaporkan sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan pada akhir Agustus setelah diduga mengambil barang dan menikmati makanan di sejumlah restoran dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer yang tidak kunjung dilakukan.

Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan keduanya di sebuah restoran di kawasan Pecatu.

Hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan PB dan anaknya merupakan pemegang Visa on Arrival yang telah melewati masa izin tinggal selama 318 hari. Keduanya menjalani detensi selama 35 hari di Rudenim Denpasar sebelum dipulangkan ke Moskow, Rusia, pada Rabu (30/9/2026).

Pada Senin (5/10/2026), Rudenim Denpasar juga mendeportasi seorang warga negara India berinisial DMIA. Ia diketahui telah mengalami overstay selama 30 hari dan tidak mampu membayar biaya beban kelebihan masa tinggal sebesar Rp1 juta per hari.

DMIA kemudian dipulangkan ke Bengaluru, India.

Tiga WNA Dideportasi pada 6 Oktober

Penindakan keimigrasian berlanjut pada Selasa (6/10/2026). Pada hari tersebut, tiga warga negara asing dideportasi, yakni dua warga negara Nigeria berinisial EDN (30) dan UPJ (40), serta seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JLH (42).

Teguh menjelaskan EDN telah melewati masa izin tinggal selama tiga tahun empat bulan. Sementara itu, JLH tercatat mengalami overstay selama 54 hari, sedangkan UPJ tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

EDN dan UPJ dipulangkan ke Lagos, Nigeria. Adapun JLH dideportasi ke Guam, Amerika Serikat.

Dalam penanganan kasus EDN, petugas imigrasi terlebih dahulu mendampinginya ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memperoleh Emergency Travel Certificate (ETC), yakni dokumen perjalanan darurat yang diperlukan untuk proses pemulangan.

Setelah dokumen tersebut diterbitkan, EDN diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sementara itu, pada Rabu (7/10/2026), Rudenim Denpasar mendeportasi seorang warga negara Bulgaria berinisial GTH (49). Ia diketahui telah melewati masa izin tinggal selama 65 hari dan dipulangkan ke Sofia, Bulgaria.

Penangkalan Menjadi Langkah Lanjutan

Menurut Teguh, seluruh warga negara asing yang dideportasi tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Kebijakan ini bertujuan membatasi masuknya kembali warga negara asing yang dinilai memenuhi kriteria penindakan sesuai peraturan keimigrasian.

Ketentuan mengenai penangkalan diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penetapan jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta fakta dan keadaan masing-masing perkara.

Teguh menjelaskan, masa penangkalan dapat berlangsung selama lima hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian deportasi tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran masa tinggal, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap izin yang dimiliki serta kelengkapan dokumen perjalanan.

Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran perlu disampaikan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan otoritas yang berwenang.

Komentar