JurnalPatroliNews – Jakarta –Keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026, mendapat sambutan positif dari pelaku industri tembakau.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
Menurutnya, jika ekonomi mengalami stagnasi dan pajak serta cukai terus dinaikkan, justru akan menyebabkan pendapatan negara turun. “Jika cukai dinaikkan, pendapatan malah turun.
Namun, jika cukai diturunkan, pendapatan bisa naik. Kebijakan fiskal yang tepat sangat penting dalam kondisi ini,” kata Heri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat malam, 3 Oktober 2025.
Heri juga menyoroti tingginya peredaran rokok ilegal yang merugikan industri tembakau. Meningkatnya harga rokok legal akibat cukai yang tinggi justru membuat masyarakat beralih ke produk rokok ilegal yang lebih murah. Fenomena ini membawa dampak negatif, baik untuk pelaku industri maupun untuk penerimaan negara.
Indodata Research Center melaporkan bahwa pada 2024, peredaran rokok ilegal mencapai 46%, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp97,81 triliun akibat fenomena ini.
Heri mengingatkan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus menjadi prioritas. Tanpa penegakan hukum yang tegas, keberadaan rokok ilegal dapat mengancam kelangsungan usaha dan mengurangi penerimaan negara.
“Saya berharap dengan Menteri Keuangan yang baru ini, situasi ini bisa berjalan lebih baik. Kalau cukai dinaikkan, malah bisa merugikan negara. Jika rokok ilegal semakin meluas, negara akan mengalami kerugian besar,” tambahnya.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, juga mengapresiasi keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026.
Ia berharap industri tembakau dapat pulih dan berkembang kembali. “Kami sangat menghargai keputusan Menteri Keuangan, Purbaya, yang menyatakan tidak akan ada kenaikan cukai.
Mudah-mudahan ini memberi ruang bagi industri hasil tembakau untuk bernafas dan menuju pemulihan,” ujar Benny.
Sebelumnya, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah diskusi panjang dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), yang mewakili industri rokok besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
“Saya sudah bertemu dengan GAPPRI dan mereka memberi banyak masukan, namun setelah kami pertimbangkan, saya memutuskan untuk tidak menaikkan cukai,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan pada 26 September 2025.
Purbaya juga menyampaikan candaan mengenai kemungkinan penurunan tarif cukai, namun akhirnya memutuskan untuk tetap pada kebijakan yang ada. “Apakah saya perlu merubah tarif cukai tahun 2026? Mereka bilang, asal tidak dirubah sudah cukup. Jadi, tidak saya ubah,” ujar Purbaya.














