Ini Pedoman Perayaan HUT Kemerdekaan RI yang Dikeluarkan Kemendagri

JurnalPatroliNews Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan pedoman untuk gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia terkait pelaksanaan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

“Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” demikian kutipan surat edaran tersebut, dikutip Kamis (12/8).

Selain itu, Tito mengimbau untuk kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, lebih diutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui virtual.

Mantan Kapolri itu menekankan, agar kepala daerah tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.

Sebelumnya, beberapa daerah juga sudah melarang masyarakat menggelar kegiatan perlombaan HUT Ke-76 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021. Di antaranya DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Lampung.

Alasannya, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 dan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Warga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Komentar