Jaksa Agung Lantik 17 Kajati Baru, Wanti-wanti Tegakkan Hukum dengan Nurani

JurnalPatroliNews Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., melakukan perombakan besar-besaran di jajaran Adhyaksa dengan melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung. Pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Oktober 2025, ini menandai upaya penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi.

Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif, dan pertimbangan matang.

“Pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Ancaman Tegas bagi Satuan Kerja Minim Penindakan Korupsi

Secara khusus, Jaksa Agung menyoroti peran strategis para Kajati sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah. Jaksa Agung memberikan ultimatum tegas kepada jajaran di seluruh wilayah Indonesia.

Pokok Penekanan Tugas Pemberantasan Korupsi:

  • Optimalisasi Penanganan Korupsi: Kajati dituntut segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja (Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari).
  • Evaluasi Kinerja: Jaksa Agung akan mengevaluasi satuan kerja yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.
  • Tuntutan Kualitas dan Kuantitas: Para Kajati diminta menunjukkan kinerja penanganan perkara, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan.

Kepada seluruh pejabat yang baru, Jaksa Agung mengingatkan agar tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian. Mereka juga diwajibkan menjaga integritas diri dan keluarga, serta melaksanakan pengawasan internal demi menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Pergeseran Pejabat Kunci Eselon II

Mutasi ini juga mencakup posisi strategis di Kejaksaan Agung, dengan sejumlah pejabat Eselon II dilantik. Di antaranya:

  • Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
  • Rina Virawati, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan.
  • Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  • Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
  • Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  • Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepada pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar bidang serta melaksanakan evaluasi kinerja untuk perumusan strategi yang terintegrasi dengan kebijakan pimpinan.

Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab Moral

Di akhir amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan harus dimaknai sebagai amanah yang dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.

“Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkas Jaksa Agung, sambil mengancam akan menindak tegas jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Pelantikan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, serta para Pejabat Eselon I dan II Kejaksaan Agung lainnya.