JurnalPatroliNews – Sambas – Sikap pejabat publik yang tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan. Proses tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip cover both sides sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah pejabat publik yang memilih tidak merespons permintaan konfirmasi, termasuk dugaan yang terjadi pada salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPW LAKSRI, Rudi Kurniawan W., CFLE, menegaskan bahwa mengabaikan konfirmasi wartawan bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan dapat dipandang sebagai sikap yang bertentangan dengan prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi institusinya, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mengabaikan konfirmasi wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat keterbukaan informasi publik, khususnya apabila dilakukan oleh badan publik atau pejabat yang memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap badan publik menyediakan informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Karena itu, sikap tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi yang menjadi salah satu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih lanjut, Rudi menekankan bahwa proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Tanpa adanya tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi, pemberitaan berpotensi kehilangan unsur keseimbangan informasi.
“Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan melakukan verifikasi dan konfirmasi. Ketika narasumber memilih tidak memberikan tanggapan, maka sebenarnya kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab juga tidak dimanfaatkan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila pengabaian terhadap konfirmasi disertai tindakan yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam undang-undang tersebut.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur hukum sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga setiap dugaan pelanggaran tetap harus diproses berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kalangan pegiat keterbukaan informasi berharap seluruh pejabat publik semakin membangun komunikasi yang terbuka dengan media massa sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Respons yang cepat, akurat, dan transparan terhadap konfirmasi wartawan dinilai menjadi salah satu indikator akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.















Komentar