Jerinx SID Bakal Menghirup Udara Bebas, Tapi Kena Wajib Lapor

JurnalPatroliNews – Jakarta – Personel Superman Is Dead (SID) Jerinx atau dikenal Jerinx SID segera menghirup udara bebas. Informasi disampaikan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

“Iya, bulan ini. Tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu,” ujar SugengSugeng kemudian menerangkan bahwa Jerinx mendapat pembebasan bersyarat atas vonis 1 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Sebab, suami Nora Alexandra sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.

“Dia kan ditahan bulan, kalau nggak salah Oktober. Ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan. Ya jadi sudah dua per tiga dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat,” kata Sugeng.Karena itu, Jerinx tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya benar-benar dinyatakan selesai pada September 2022.

“Jadi masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas,” kata Sugeng.

Kabar bebasnya Jerinx pertama disampaikan oleh Nora Alexandra usai menghadiri syuting di kawasan Mampang, Jakarta beberapa waktu lalu. Ia menyebut pemilik nama asli I Gede Aryastina akan segera menghirup udara bebas.Sebagai pengingat, Jerinx tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada lelaki 26 tahun.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Ia lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.Namun sejak 1 April 2022, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan atas alasan kemanusiaan.

“Agar jarak terdakwa menjalani hukuman tidak terlalu jauh dengan lokasi ibunya tinggal. Bila terdakwa menjalani hukuman di Bali, ibu terdakwa dapat berkunjung dengan mudah,” papar kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

Komentar