JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebijakan pemerintah mengenai pengangkatan petugas pemenuhan gizi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu memicu gelombang kegelisahan di kalangan guru honorer dan tenaga kependidikan.
Di tengah upaya pemerintah memeratakan kesejahteraan aparatur, langkah ini dinilai melukai rasa keadilan sosial bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun di dunia pendidikan.
Polemik ini berpangkal pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pasal 17 dalam regulasi tersebut membuka pintu bagi petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Sementara itu, jutaan guru honorer dan tenaga kependidikan yang menjadi garda terdepan mencerdaskan bangsa justru masih tertahan dalam status PPPK paruh waktu dengan alasan keterbatasan anggaran.
Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip penghargaan atas pengabdian.
Menurutnya, negara tidak boleh bersikap berat sebelah dengan memprioritaskan rekrutmen baru di sektor gizi sementara tulang punggung pendidikan nasional diabaikan. Faisol mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang prioritas ini agar tidak terjadi diskriminasi status kerja yang semakin lebar.
Kekecewaan ini diperparah dengan fakta di akar rumput, di mana terdapat guru honorer yang telah mengabdi selama 36 tahun namun belum juga mendapatkan kepastian status penuh waktu.
Bagi para pendidik, status PPPK bukan sekadar angka statistik atau jabatan, melainkan bentuk pengakuan moral dari negara atas dedikasi seumur hidup mereka di ruang-ruang kelas yang terbatas.
Kritik juga mengalir kepada organisasi profesi seperti PGRI yang dinilai kurang agresif dalam memperjuangkan nasib honorer agar setara dengan petugas sektor produksi dan industri kesehatan. Skema pembagian PPPK menjadi penuh waktu dan paruh waktu dianggap justru memperlebar jurang ketimpangan sosial dan meruntuhkan fondasi moral kebijakan publik.
Meski program gizi merupakan investasi penting bagi kesehatan generasi mendatang, pemerintah diingatkan agar tidak membenturkannya secara dikotomis dengan sektor pendidikan.
Gizi dan pendidikan adalah dua pilar yang harus berjalan beriringan. Tanpa keberpihakan nyata kepada guru honorer, retorika pembangunan manusia unggul berisiko kehilangan maknanya di mata para pendidik bangsa.














