JurnalPatroliNews | Wonosobo – Rencana pemberian nama Muhammad MBG Subianto kepada seorang bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menjelaskan bahwa penggunaan singkatan dalam nama tidak dapat dicatatkan dalam administrasi kependudukan.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, pemberian nama pada dasarnya merupakan hak orang tua. Namun, ketika nama tersebut akan dicatat dalam dokumen kependudukan, prosesnya harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ia menjelaskan bahwa unsur “MBG” dalam nama bayi tersebut merupakan bentuk singkatan yang tidak memenuhi persyaratan pencatatan nama sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Orang tua memang memiliki hak untuk memberikan nama kepada anaknya. Namun, dalam proses pencatatan administrasi kependudukan terdapat ketentuan bahwa nama tidak boleh menggunakan singkatan,” ujar Dwi Saraswati, Jumat (17/7).
Selain persoalan singkatan, Disdukcapil juga menilai penggunaan tiga huruf tersebut berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran sehingga tidak memenuhi prinsip nama yang mudah dibaca dan tidak multitafsir sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Bentuk Rasa Syukur Orang Tua
Berdasarkan penjelasan keluarga, nama tersebut dipilih sebagai ungkapan rasa syukur karena sang ibu memperoleh pekerjaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, kata “Subianto” diambil dari nama Presiden Prabowo Subianto.
Untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan administrasi kependudukan, petugas Disdukcapil Wonosobo telah mendatangi kediaman orang tua bayi, Ambon Yasin dan Yuharni, pada Rabu (15/7).
Dalam pertemuan tersebut, petugas menjelaskan persyaratan pencatatan nama sekaligus memberikan edukasi mengenai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dwi Saraswati, keluarga menerima penjelasan tersebut dengan baik dan menyatakan akan mempertimbangkan kembali penggunaan unsur “MBG” dalam nama putra ketiga mereka.
“Setelah kami memberikan penjelasan mengenai aturan dan persyaratan pencatatan nama, keluarga memberikan respons yang positif dan akan mendiskusikannya kembali bersama anggota keluarga,” katanya.
Disdukcapil berharap masyarakat memahami bahwa ketentuan mengenai pencatatan nama bertujuan memberikan kepastian administrasi sekaligus menghindari potensi perbedaan penafsiran dalam dokumen kependudukan di kemudian hari.














Komentar