Kami sudah Tunjuk Tim, Jamdatun Kejagung Siap Hadapi 7 Gugatan Perppu Corona

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung mengatakan saat ini menangani 7 gugatan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona. Jamdatun Kejagung juga sudah menyiapkan tim untuk menangani gugatan Perppu Corona ini.

“Kami di Direktorat Tata Usaha Negara saat ini sedang menangani 7 gugatan khusus terkait penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dan kami sudah tunjuk timnya untuk menangani (gugatan),” kata Direktur Tata Usaha Jamdatun, Andi Herman di Gedung Puspenkum, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Tim Jamdatun telah melakukan uji materil terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sebagian masyarakat menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

“Selain itu kita sudah menyidangkan kurang lebih perkara uji materi itu artinya pengujian sebuah undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sebagian menganggap bahwa pasal-pasal yang di perundang undang bertentangan dengan UUD,” jelasnya.

Sejauh ini, Jamdatun telah menangani 210 gugatan berkaitan dengan peraturan di seluruh Indonesia. Andi mengklaim hampir sebagian besar gugatan dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara.

“Walaupun memang juga ada gugatan yg dikabulkan. Tapi perlu diketahui dikabulkannya gugatan pemohon semata-mata proses pembuatan atau proses penyusunan kebijakan itu ada masalah. Kami jaksa pengacara negara tentu tidak bisa membuat hal yang tidak baik menjadi benar gitu,” jelasnya.

(lk/*)

Komentar