JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan manipulasi kewajiban pembayaran pajak periode 2016–2020 kembali bergerak. Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi penting pada Selasa (25/11/2025), termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial SU.
“SU selaku mantan staf ahli menteri keuangan bidang kepatuhan pajak dan mantan direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Selain SU, penyidik juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang berinisial BNDP. Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana manipulasi kewajiban pembayaran perusahaan atau wajib pajak oleh oknum pegawai di Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard dan sebuah motor gede (moge). Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi pada Minggu (23/11/2025) malam.
Meski demikian, Kejagung belum merinci keterkaitan antara kendaraan yang disita dengan dugaan korupsi pajak tersebut. Informasi lebih detail mengenai aliran dana maupun dugaan penerimaan manfaat oleh para pihak terkait masih terus didalami penyidik.
Hingga kini, lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari kalangan birokrasi dan swasta yang dinilai memiliki informasi relevan terkait alur manipulasi kewajiban perpajakan pada periode 2016–2020.
Kejagung mengusut dugaan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan tertentu melalui campur tangan oknum pegawai Ditjen Pajak.
Meskipun konstruksi perkara belum dijelaskan secara lengkap, penyidik memastikan proses penyidikan terus berjalan dan diarahkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi beberapa pihak, yakni Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, dan Victor Rachmat Hartono.
Langkah pencegahan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terkait tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.














