JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan dugaan pemborosan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Temuan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku pihak termohon membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Jaksa menyebut angka pemborosan tersebut berasal dari hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tata kelola Program MBG.
Keterangan itu disampaikan untuk membantah dalil pemohon yang menyatakan penetapan status tersangka dilakukan tanpa adanya bukti kerugian keuangan negara.
“Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Kejagung juga menegaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jampidsus telah berkoordinasi dengan BPKP sebagai auditor negara guna menghitung kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut jaksa, proses audit telah menghasilkan deklarasi adanya kerugian keuangan negara yang menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Selain itu, Kejagung mengungkap telah dilakukan gelar perkara bersama BPKP yang menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026.
“Gelar perkara menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa.
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 dan langsung ditahan penyidik. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dinilai tidak sesuai kebutuhan di lapangan sehingga membuka peluang terjadinya pembengkakan anggaran.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam perkara ini, Lodewyk tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.
Kelimanya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan pengadaan barang dan jasa Program MBG, antara lain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, dugaan markup pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.
Sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk masih berlangsung. Hakim akan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan prosedur yang diajukan para pihak dalam persidangan.















Komentar